Soal Pengaspalan Jalan Lumba-lumba, Bina Marga Muna Diduga Tabrak Aturan

Pena Daerah1,051 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Langkah Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna melakukan pengaspalan jalan Lumba-lumba, Kecamatan Batalaiworu, terbilang tepat.

Akses jalan yang menghubungkan Pasar Laino tersebut cukup lama jadi keluhan warga, pedagang maupun pembeli karena kondisinya yang rusak parah.

Sayangnya, karena langkah cepat Kabid Bina Marga PUPR Muna, Aswan Kuasa ternyata tidak sepenuhnya tepat. Pasalnya, proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp700 juta tersebut diswakelolakan. Alhasil, tindakan Aswan itu pun menuai sorotan oleh berbagai pihak. Dalilnya, Aswan terkesan tergesa-gesa dan diduga menabrak aturan.

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Sultra, Nur Arduk menilai apa yang dilakukan Dinas PUPR melalui Bidang Bina Marga hanya “modus” dan terkesan memaksakan kegiatan pengerjaan pengaspalan untuk diswakelolakan.

Dikatakannya, tindakan dinas untuk menswakelolakan proyek itu diduga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 yang diatur khusus dalam peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia (RI) Nomor 8 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa.

“Perpres itu menyebutkan syarat barang/jasa yang diadakan melalui swakelola, yakni barang/jasa yang dilihat dari segi nilai dan atau sifatnya, tidak diminati dan medan yang sulit dijangkau oleh pelaku usaha. Sementara pekerjaan pengaspal tersebut masih berada dalam Kota Raha dan tentunya banyak dikerjakan para pelaku usaha (kontraktor),” kata Arduk belum lama ini.

Soal desakan masyarakat yang ingin jalannya diaspal, menurut Arduk, itu tidak masuk dalam pedoman swakelola yang ada pada Perpres Nomor 8 tahun 2018 tentang pedoman swakelola.

“Jadi disini ada inidikasi dipaksakan dan mencari keuntungan pribadi,” semprot Arduk.

Sementara itu, Kadis PUPR Kabupaten Muna Eddy Uga mengatakan, sebagai pimpinan, dirinya mengaku tetap bertanggung jawab dengan apa yang telah dilakukan bawahannya tersebut.

“Saya telah koordinasi dengan Kejaksaan selaku Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk meminta pendapat hukum,” ungkap Eddy Uga saat disambangi di ruang kerjanya, Jumat 22 Maret 2019.

Mantan Asisten III Setda Muna itu menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan sepanjang 290 meter dengan lebar 7 meter dan tebal 5 cm tidak akan menghabiskan anggaran sebesar Rp700 juta. Itu terlalu besar.

“Pekerjaan pemeliharaan dengan jenis aspal yang sama, anggarannya biasanya Rp800 juta untuk 1 km. Ini akan jadi masalah saat proses pencairannya,” terang dia.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Bas