PENASULTRA.COM, KOLAKA – Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Yahyanto akhirnya angkat bicara soal penetapan sanksi akademik berupa skorsing kepada salah seorang mahasiswanya bernama Ramadhan.
Menurutnya, skors dua semester yang diberikan kepada Ramadhan telah sesuai aturan akademik yang berlaku.
Yahyanto mengungkapkan, berdasarkan data Satuan Pengawas Internal (SPI), Ramadhan telah lalai menunaikan kewajibannya. Ramadhan menunggak pembayaran SPP hingga empat semester.
“Hal itu telah disampaikan ke dia (Ramadhan) untuk mengkonfirmasi kembali, jika memang sudah membayar bawa buktinya ke fakultas supaya kita singkronkan. Ternyata sampai detik ini tidak pernah melapor ke fakultas,” ungkap Yahyanto, Sabtu 28 Juli 2018.
Kemudian terkait masalah data nilai mahasiswa, kata dia, kartu hasil studi (KHS) Ramadhan banyak nilai eror. Selain itu, nomor induk mahasiswa (NIM) nya tidak dikenali oleh sistem data fakultas.
“Nama Ramadhan itu kan ada dua NIM yang terdaftar dan memang berdasarkan data fakultas ada banyak yang eror tidak dikenali oleh sistem. Kita sebenarnya sudah memberi dia kesempatan untuk datang mengkonfirmasinya ke fakultas untuk bawa datanya supaya kita singkronkan, tapi hingga saat ini juga dia tidak pernah datang,” terang Yahyanto.
Alasan mendasar lainnya, lanjut dia, adanya perbuatan tidak menyenangkan yang sebelumnya dilakukan Ramadhan Cs dalam unggahan media sosial.
“Kalau kami melihatnya memang sudah tidak beretika. Mengatai semua dosen goblok, itu sudah melanggar kode etik. Dalam aturan itu sudah melanggar tata tertib sebagai mahasiswa dan bisa dikenakan sanksi,” tegas Yahyanto.
Bukan hanya itu, aduan mahasiswa mengenai pemalsuan tanda tangan, kata Yahyanto dirinya memiliki bukti dalam surat yang mengatasnamakan aliansi mahasiswa untuk membatalkan keputusan Dekan terkait penetapan hasil pemilihan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
“Lalu surat aliansi mahasiswa yang dikirimkan itu yang tanda tangan siapa? Jadi intinya skorsing yang kita berikan itu semua sudah berdasar,” pungkasnya.(b)
Penulis: Kaulia Akansoro
Editor: Ridho Achmed