PENASULTRA.COM, KENDARI – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Lapulu di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari diduga menjadi lahan bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga Kota Kendari yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut sumber tersebut, modus operandi bisnis ilegal ini dilakukan dengan cara membeli solar subsidi di SPBN Lapulu, kemudian membongkarnya dari kapal nelayan dan menjualnya kembali. Aktivitsas tersebut terjadi karena ada dugaan kerja sama antara pihak pembeli dengan pengawas SBPN.
“Setelah dia isi di kapal, dibongkar kembali, kemudian dimuat pakai mobil dan ditampung di gudang,” kata sumber tersebut.
Sumber juga mengungkapkan bahwa salah satu yang terlibat dalam bisnis ilegal ini adalah R, warga Kota Kendari.
“Setelah dibongkar dari kapal, dikasih naik mobil. Yang pasti itu dijual. Sering itu dia lewat, dia kasih naik mobil. Dan itu banyak masyarakat Lapulu yang melihat,” tambahnya.
Kasus ini bukan pertama kali terjadi di SPBN Lapulu, karena sudah sering dilaporkan sebelumnya. Namun, ketika dikonfirmasi, Pengawas SPBN Lapulu, Zairudin, enggan memberikan komentar terkait persoalan ini.(red)