PENASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menangani sebanyak 4.809 kasus tindak pidana (TP) sepanjang tahun 2018. Dari ribuan kasus ini yang dominan adalah kasus penganiayaan.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Iriyanto menyebutkan jenis kejahatan aniaya biasa sebanyak 797 kasus. Kemudian 113 TP Curat, 195 kasus Curanmor, 288 kasus pengeroyokan, 472 kasus pencurian biasa, 251 kasus penipuan, serta 146 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain itu ada 94 kasus pengrusakan, 201 kasus penggelapan, serta 120 kasus pengancaman.
“Ini masuk kategori kejahatan konvensional, datanya rata-rata mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, hanya penggelapan yang naik 21.89 persen,” ungkap Iriyanto dalam press conference akhir tahun Polda Sultra, Senin 31 Desember 2018.
Selain kejahatan konvensional itu, kata Iriyanto, jenis kasus TP lain yang ditangani adalah kejahatan trans nasional sebanyak 474 kasus.
Kemudian 31 kejahatan terhadap kekayaan negara, 24 kejahatan yang berimplikasi kontijensi, serta kejahatan lainnya sebanyak 139 kasus.
Berbagai kasus yang ditangani di tahun 2018 tersebut merupakan hasil kerja keras Polda Sultra dengan berbagai operasi yang dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibnas).
Tidak hanya menangani kasus TP, Polda juga aktiv melakukan kegiatan-kegiatan sosial sebanyak 1.275 giat. Yakni kegiatan bakti kesehatan, ceramah, home visit, serta pelayanan kesehatan masyarakat.
“Polda Sultra adalah yang pertama dan yang terlengkap dalam mengirimkan bantuan medis dan logistik ke bencana Palu ,” ungkapnya.
Atas kinerjanya, Polda Sultra berhasil meraih penghargaan Frans Seda Award 2018 oleh Kemenkeu RI serta dua penghargaan Selebriti Award 2018 atas pembuatan sampan gratis untuk masyarakat kurang mampu dan pengolahan limbah plastik menjadi bahan bakar minyak.
Selain itu, Polda Sultra juga telah meraih beberapa penghargaan di bidang keuangan dan pelayanan, diantaranya tujuh penghargaan dari Ditjen Perbendaharaan atas kinerja pelaksanaan anggaran dan tiga dari Kemenpan-RB atas penyelenggaraan pelayanan publik baik.
“Kemudian dua penghargaan Kemenpan-RB RI atas unit pelaksanaan wilayah bebas korupsi,” pungkasnya.(a)
Penulis: La Ode Muh Faisal
Editor: Kasmilahi