Terindikasi Korupsi, Mantan Sekwan Buteng Dilaporkan di Kejati Sultra

Pena Hukum727 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Front Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan mantan Sekwan DPRD Buton tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara atas dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas.

Ketua FRAKSI Sultra, Rahmat Kobenteno mengatakan bahwa dokumen laporannya telah diterimah di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra pada Senin, 20 September 2021 sekitar pukul 13.00 Wita.

“Laporan kami terkait perjalanan dinas oleh sekwan DPRD Buton Tengah anggaran 2020, sebesar Rp1,67 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK”, kata Rahmat, Selasa, 21 September 2021.

Ketua FRAKSI Sultra, Rahmat Kobenten saat menyerahkan laporannya di Kejati Sultra. (Foto: Istimewa)

Rahmat menjelaskan bahwa, uji petik atas perjalanan dinas luar daerah DPRD Buton Tengah di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan menginap di hotel GT. Hasil konfirmasi dari hotel tersebut diketahui bahwa tarif penginapan yang terncatum dalam invoince bukan hanya harga kamar tetapi termaksud makan siang sneck dan laundry.

Padahal lanjut Rahmat, ketentuan uang harian hanya mencangkup biaya untuk uang makan, uang saku dan transportasi lokal. Oleh karena itu, seharusnya untuk fasilitas snack, laundry, dinner adalah komponen untuk uang harian dan bukan uang penginapan sebagaimana telah diatur dalam peraturan bupati tentang perjalanan dinas.

“Dari hasil pengujian terhadap bukti pertanggungjawaban diketahui bahwa jumlah biaya penginapan di hotel GT dipertanggungjawaban tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya”, tandasnya.

Menurutnya, hasil konfirmasi kepada hotel GT menyatakan bahwa jumlah pembayaran ke hotel GT berbeda dengan invonce hotel. Hal ini juga sesuai dengan pengakuan oleh pelaksana perjalanan dinas yang menyatakan bahwa pembayaran ke hotel GT lebih rendah daripada jumlah pertanggung jawaban invoice hotel (pertanggungjawaban hotel), sehingga dari hasil perhitungan ada dugaan kelebihan bayar mencapai1,64 miliar.

“Ini sungguh sangat mengiris rasa keadilan sosial dan ekonomi masyarakat yang sedang terdampak secara sosial dan ekonomi oleh pandemi covid-19. Saat kita bersama menghadapi bencana, mereka malah asyik bermain dengan uang rakyat” cetusnya.

“Besar harapan kami, melalui pemeriksaan dan penindakan hukum yang dilakukan Kejati Sultra dapat memberikan efek jera dan peringatan keras bagi yang hendak berniat melakukan tindak pidana korupsi, sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi lagi terutama di Sultra”, pungkasnya”.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *