PENASULTRA.COM, PULAU TALIABU – Kepala Desa Waikadai, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Jhonsin Duwila mengajak seluruh masyarakatnya untuk selalu kompak dan solid setelah proses Pilkada di Pulai Taliabu.
Hal ini disampaikan Jhonsin Duwila menyusul menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan nomor urut 1, Muhammad Muhaimin Syarif dan Syafrudin Mohalisi (MS-SM) beserta 30 permohonan lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.
Dengan demikian, pasangan Aliong Mus – Ramli tetap melenggang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Malu Utara pada periode ke dua masa bakti 2021/2026.
Jhonsin Duwila berharap, terpilihnya kembali pasangan H Aliong Mus – Ramli ini dapat melanjutkan pembangunan yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Di periode ke duanya pak Aliong Mus dan pak Ramli semoga tetap amanah dan bisa melanjutkan pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu ini menjadi lebih baik lagi”, harap Jhonsin, Kamis, 18 Februari 2021.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan selalu siap siap mendukung kebijakan Pemerintah untuk pembangunan Pulau Taliabu, utamanya menyangkut kesejahteraan rakyat.
Olehnya itu, ia menghibau kepada masyarakat agar senantiasa mewujudkan filosofis “Hemu sia sia dufu” (Bersatu kita maju) agar daerah kita bisa lebih baik dan lebih maju lagi ke depannya.
“Saya berharap kita tetap bersatu, kompak dalam mendukung setiap program pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat”, pungkasnya.
Penulis: Tim Redaksi