PENASULTRA.COM, KONAWE – Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara diperiksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Konawe, Rabu 8 Mei 2019.
Mantan Ketua DPRD Konawe tersebut diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe tahun anggaran 2016.
Berdasarkan pantauan awak media, Wakil Bupati Konawe hadir sendirian di Mapolres Konawe. Ia menjalani pemeriksaan kurang lebih satu jam.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam membenarkan pemeriksaan kepada orang nomor 2 di Kabupaten Konawe itu.
“Berdasarkan surat panggilan, dia datang,” katanya.
Mantan Kapolsek KP3 Kota Kendari ini mengatakan, Gusli Topan Sabara diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Rutin Pemeliharaan Gedung Kantor lingkup Dikbud Konawe.
“Dia diperiksa sebagai saksi sehubungan adanya petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe,” ujar perwira Polri dengan pangkat dua balak di pundak itu.
Sebelumnya, mantan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Gunawan telah membeberkan sembilan nama telah menerima uang hasil korupsi itu dari dirinya. Pernyataan Gunawan tersebut dibenarkan oleh dua tersangka lainnya yakni Ridwan Lamaroa dan Jumrin Pagala.
Menurut Gunawan saat ditemui di Rutan Kelas II B Unaaha baru-baru ini, sembilan nama yang diduga turut menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut telah di BAP Polisi saat dirinya diperiksa sebagai tersangka. Kesembilan orang itu berinisial MF alias FZ, SN, MI alias IW, IR, A, G, K, AS dan PRG.
Inisial tersebut diatas diyakini adalah Fahfud Fauzi, Gusli Topan Sabara, Sukri Nur, Ardin, Parinringi, Muh Ikhwan, Ahmad Setiawan, Ida Royani dan Kery Saiful Konggoasa.(a)
Penulis: Man
Editor: Bas