PENASULTRA.COM, KONAWE – Salah seorang warga Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Alimuddin, nekad melakukan pemblokiran jalan tambang pengangkutan khusus batubara (Hauling Road) milik PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Jumat 11 Mei 2018, sore sekira pukul 17.00 Wita.
Pemblokiran hauling road yang sudah kesekian kalinya ini terjadi di jembatan, 3 Km dari pabrik atau 8 Km dari pelabuhan khusus (Jetty) milik PT. VDNI.
Akibatnya, mobilisasi ratusan kendaraan pengangkut batubara dari Jetty ke pabrik PT. VDNI atau sebaliknya, lumpuh total. Antrian dump truk tak terelakkan sampai tengah malam tadi.
Aksi yang didukung belasan warga lainnya ini dipicu atas kekesalan Alimuddin lantaran perusahaan pembangun pabrik pemurnian ore nikel atau smelter tersebut tak kunjung memenuhi tuntutannya. Yakni, ganti rugi lahan tambak seluas 1,3 Hektare lebih.
Alimuddin menilai, pihak perusahan selama ini tak punya itikad baik. Ia mengaku hanya kenyang dengan janji-janji yang diberikan oleh petinggi perusahaan. Tidak ada realisasi. Hasil tambak tak bisa lagi dipanen.
Pria berperawakan gondrong dengan rambut yang mulai memutih itu menyebut, kerugian atas jerih payah dalam mengurusi tambaknya selama ini mencapai Rp250 juta.
“Sampai hari ini, kerugian hasil tambak dan ganti rugi lahan saya tidak pernah ada,” kata Alimuddin disela-sela aksi pemblokiran jalan, Jumat 11 Mei 2018 sore.
Aksi Alimuddin Cs ini sempat memanas. Pasalnya, perwakilan pihak perusahaan yang tak menerima aksi protes tersebut membuka jejeran batu yang dipasang disepanjang jalan hauling.
Namun, Alimuddin tak mundur. Ia tetap bersikukuh mempertahankan diri dan menahan semua dump truk 10 roda untuk tak bergerak maju dari tempatnya.
Belakangan terungkap, ternyata lahan seluas 1,3 Hektar yang diperoleh dengan cara tukar guling bersama Ilyas, (pemilik lahan pertama) oleh Alimuddin telah dijual kepada Harianto, pengusaha asal salah satu kota di Pulau Jawa.
“Iya, benar. Saya beli dua minggu lalu sama pak Alimuddin,” kata Harianto saat ikut menyaksikan pemblokiran jalan tersebut kemarin sore.
Deputi Branch Manager (DBM) PT. VDNI Ahmad Chairrillah Wijdan yang turun langsung menengahi masalah ini terlihat kebingungan.
Bagaimana tidak, tuntutan Alimuddin tersebut menurut sepengetahuan pria yang karib disapa Nanung itu telah diselesaikan sejak lama. Bahkan, kata dia, hitam di atas putih pun sudah dibuat dihadapan notaris.
“Saya tidak tahu persis apa tuntutan pak Alimuddin. Yang jelas sudah dibayarkan Rp60 juta untuk ganti rugi lahan yang digunakan jalan ini (sekitar 30×280 meter),” ujar Nanung.
Negosiasi yang difasilitasi Kepala Desa Morosi, Santoso dan juga saksikan aparat kepolisian serta TNI itu akhirnya diputuskan bahwa akan ada perundingan lanjut guna penyelesaian ganti rugi lahan.
Hari ini, Sabtu 12 Mei 2018, tepatnya pukul 10.00 Wita, pemblokiran jalan masih berlangsung. Artinya, sudah ada 17 jam lebih sejak aksi Alimuddin kemarin belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang lahir.(a)
Penulis: Mochammad Irwan