4 Kapal Tongkang PT WIL Disita, Polri Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Pena Hukum1,410 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan (AHLI) mendesak Bareskrim Mabes Polri segera tetapkan tersangka dalam kasus dugaan illegal mining yang dilakukan PT Wajah Inti Lestari (WIL) dan PT Barbarina Putra Sulung (BPS).

Menyusul adanya penyegelan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap empat kapal tongkang milik PT WIL di Desa Babarina, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka pada 13 November lalu.

Ketua Jaringan AHLI, Jumadil menilai, Bareskrim terkesan lemah menangani dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT WIL dan PT BPS. Padahal, penyegelan itu merupakan barang bukti yang jelas.

“Dan semestinya saat ini Bareskrim sudah menetapkan tersangka pemilik perusahaan PT WIL dan PT BPS,” ucap Jumadil kepada media ini, Senin 18 November 2019.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Bareskrim untuk memeriksa Syahbandar Kolaka, Beacukai Kolaka, dan Dinas ESDM Sultra. Pasalnya, instansi itu dinilai dengan sengaja telah meloloskan aktivitas produksi dan penjualan bijih nikel kedua perusahaan itu.

“Lemahnya pengawasan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas ESDM Sultra, karena membiarkan para penambang ilegal itu memproduksi bijih nikel,” pungkas Jumadil.

Sebelumnya, Jaringan AHLI menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas ESDM dan DPRD Sultra, Senin 11 November 2019 lalu. Dalam aksinya, Jaringan AHLI mengadukan dugaan illegal mining yang dilakukan PT WIL dan PT BPS.

PT WIL terindikasi melakukan aktivitas penambangan dalam kawasan hutan lindung di luar dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Kemudian PT BPS diadukan karena melakukan penambangan bijih nikel, sedang IUP perusahaan ini hanya untuk produksi batu.(b)

Penulis: Faisal