PENASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh secara resmi melantik dua orang pengganti antar waktu masa jabatan 2019 – 2024 di Gedung Paripurna DPRD Sultra pada Senin, 11 Januari 2020.
Kedua Anggota DPRD Provinsi sulawesi tenggara yaitu Asrin dan H Muhtar. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah disasikan lansung Gubernur Sultra, Ali Mazi, Sekda Sultra, Nur Endang Abbas, jajaran Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), dan keluarga kedua anggota DPRD tersebut.
Asrin dari Partai Keadialan Sejahtra (PKS) menggantikan Rasid dari dapil Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana yang maju menjadi calon Wakil Bupati Konsel. Sedangkan Muhtar dari Partai Demokrat menggantikan Nur Ikhsan dari dapil Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 161.74-4650 tahun 2020, 10 Desember 2020 dan nomor 161- 74-4652 tahun 2020 , 10 Desember 2020 Asrin dan H. Muhtar resmi sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi tenggara pengganti antar waktu (PAW).
“Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi tenggara mengucapkan Selamat menjalankan tugas dan pengabdian kepada Asrin dan H.Muhtar sebagai anggota DPRD merupakan representasi dari masyarakat Sulawesi tenggara,” ujar Ketua DPRD H Abdurrahman Shaleh
Ia berharap kepada kedua anggota DPRD yang baru dilntik secepatnya menyesuaikan diri di tempat tugas, bekerja sama dengan anggota DPRD yang lain, dan mengenali tugas serta tanggung jawab sebagai anggota DPRD.
Agar bekerja, terus memberikan yang terbaik bagi daerah dan masyarakat Sulawesi tenggara.“Untuk itu saudara Asrin dan H Muhtar segera berkoordinasi dengan pimpinan, ketua fraksi, komisi, dan anggota DPRD yang lain,” harapnya.
Penullis: Sudiami