PENASULTRA COM, KONUT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Safruddin mengatakan bahwa tahun 2021 honor aparat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak mengalami kenaikkan.
Hal tersebut dikatakan Safruddin saat ditemui di ruang kerjanya, pada Senin 11 Januari 2020.
“Persoalan kenaikkan itu yang kita harus cermati dulu besaran Pagu anggaran dari Anggaran Dana Desa (ADD) kalau memungkinkan untuk harus dinaikkan tentunya kita naikkan”, kata mantan Camat Molawe itu.
Hal tersebut dilihat setelah melakukan proses pembagian berdasarkan rujukan dari kertas kerja, pasalnya bukan persoalan keinginan dari pimpinan tertinggi maupun DPMD itu sendiri ataupun keinginan Kepala Desa terkait pembagian alokasi ADD dengan diatur berdasarkan instrumen yang berasal dari kementerian keuangan yang dikeluarkan melalui kertas kerja.
“Kemungkinannya untuk harus dinaikkan setelah dicermati itu dimungkinkan untuk harus dinaikkan, karena pagu yang diberikan kemarin besarannya hanya 58 miliar itulah yang kita bagi ternyata setelah kita mengambil sampel pada bagian pembagi yang terendah sehingga tidak dimungkinkan bisa naik karena sangat kecil, “ungkapnya.
Jadi tidak memungkinkan lagi, apalagi dari aspek pembagian pagu anggaran yang diberikan dengan ketersediaan APBD kita tidak mencukupi dengan ketentuan 10 persen dari pagu alokasi APBD.
“Itu perintah undang-undang bukan keinginan DPMD atau Pemerintah Daerah untuk tidak menaikkan. Seandainya dia berada diangka 63 Miliar itu dimungkinkan untuk naik dengn rujukannya kita diregulasi yang mengatur PMK Nomor 222 /PMK.07/2020,” jelasnya.
Penulis: Zakki