Pelayanan Publik Buruk, Pemda Bombana di Hadiahi Rapor Merah

Bombana, Sultrapost.com – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bombana, kembali mencetak prestasi buruk dari segi pelayanan. Terbukti saat diserahkannya hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI perwakilan Sultra, Pemkab Bombana mendapatkan rapor merah dengan nilai 35,97 persen.

Hasil penilaian tersebut diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Ahmad Rustan, kepada Pemda Bombana yang diwakili oleh Asisten I Mahyuddin dan dihadiri oleh 12 pimpinan OPD.

Kepala ORI perwakilan Sultra, Ahmad Rustan mengatakan penilaian ini dilakukan sejak Mey hingga Juli 2017 lalu terhadap 12 OPD penyelenggara layanan publik yakni Disdukcapil, Dinkes, DLH, Dinas Pariwisata, Dinas PU dan Tata Ruang, DPM PTSP, Dinas Pendidikan, Dishub, Disperindagkop dan UMKM, Dinas Pertanian, Dinasnaker dan Dinsos.

“Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman, di 12 OPD Pemda Bombana masuk pada zona merah atau tingkat kepatuhan rendah,” ungkapnya.

Ironisnya, kata dia, tiga tahun sudah Pemda Bombana belum berhasil untuk keluar dari zona merah. Padahal penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas sangat dipengaruhi oleh beberapa hal yakni, ketersediaan anggaran, penempatan pejabat yang sesuai degan kompetensinya termasuk didalamnya adalah petugas layanan, sarana dan prasarana pendukung yang memadai.

“Bombana sudah tahun ketiga dilakukan penilaian dan belum berhasil keluar dari zona merah. Sebagai contoh, Dishub pada penilaian tahun 2016 lalu berhasil masuk zona hijau, dan penilaian pada thn 2017 turun pada zona merah. Sementara beberapa OPD lainnya tdk bergerak untuk keluar dari zona merah,” ucapnya.

Untuk itu ORI Sultra berharap, Pemda Bombana bisa melakukan perbaikan yang nyata dengan menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik, serta melengkapi komponen standar pelayanan publik yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 15 dan 21 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“Semoga Bupati Bombana dan jajarannya dapat melakukan pembenahan layanan publik yang saat ini sudah memperihatinkan,” pungkasnya.

Sementara itu Asisten I Pemda Bombana, Mahyuddin mengingatkan kepada semua pimpinan OPD untuk menjadikan hasil penilaian Ombudsman ini sebagai dasar untuk melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Saya berjanji akan melaporkan hasil penilaian ini kepada Bupati,” tutupnya. (Sultrapost.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *