PENASULTRA.COM, KENDARI – Tudingan yang dilontarkan Lingkar Kajian Kehutanan Sulawesi Tenggara (LINK Sultra) terhadap PT Hoffmen Energi Perkasa (HEP) adalah tidak benar dan merupakan kabar fitnah serta bohong yang tidak mendasar. Hal ini dikatakan Manajer operasional PT Hoffmen Energi Perkasa (HEP) Muksin, menanggapi pemberitaan yang beredar
Muksin membeberkan hal itu menyusul tudingan Ketua LINK Sultra Muh. Andriansyah Husen yang ia hembuskan di beberapa media online di Sultra. Lantaran adanya dugaan pelanggaran kejahatan pertambangan dan lingkungan serta merusak ekosistem laut, menggunakan jetty ilegal, dan melakukan reklamasi di pulau-pulau kecil yang dilakukan PT Hoffmen Energi Perkasa di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.
“Terkait komentar Ketua LINK Sultra Muh. Andriansyah Husen di media online itu saya katakan itu tidak mendasar sama sekali. Dalam rilis pemberitaannya sama sekali tidak benar dan bohong kalau bisa dia datang dan buktikan saja,” kata Muksin, saat dikonfirmasi Pada Senin (5/9/2022)
Menurutnya, tudingan soal reklamasi di pulau-pulau kecil apa dia (Andriansyah Husen) bisa menunjukkan pulau mana yang kita reklamasi?.
“Jadi saya meminta agar saudara Andriansyah Husen jangan asal bicara pepesan kosong, kalau mereka tidak tau di dalam internal perusahaan jangan melemparkan komentar seperti itu. Apalagi berbicara itu kan harus berdasarkan fakta dan bukti jangan asal bunyi karena ini bisa saja kami laporkan ke polisi atas pencemaran nama baik perusahaan,” tegas Muksin.
Pihaknya mengklaim jika sejauh ini PT Hoffmen Energi Perkasa (HEP) sudah bekerja sesuai dengan peraturan pemerintah maupun internal perusahaan. Menurutnya dugaan reklamasi di pulau-pulau kecil itu tidaklah benar dan tidak mendasar, sebab kalau berbicara pulau itu terletak di laut konservasi.
“Sementara jika perusahaan melakukan reklamasi disitu, itu kan bahaya dan sama saja kita bongkar hutan lindung,” beber Muksin.
Muksin kembali menekankan, bahwa apa yang mereka katakan di beberapa media itu tidaklah benar sama sekali. Makanya, kata dia saya luruskan disini dan meminta agar Andriansyah Husen jangan asal bicara saja karena harus ada fakta dan buktinya.
Selain itu, masih katanya PT Hoffmen Energi Perkasa sendiri berjalan sesuai aturan yang berlaku, bahkan punya IUP dan menambang diatas IUP sendiri.
“Jadi kesalahan kami dimana, tolong tunjukan dan buktikan, kemudian kalau dikatakan bahwa kami adakan reklamasi di pulau-pulau kecil tolong di foto pulau kecilnya, yang mana juga, dan nama pulau itu, serta ada di daerah mana. Buktikan saja dan mana faktanya,” sebut dia.
Lebih jauh Muksin menjelaskan, adapun PT Hoffmen Energi Perkasa adalah milik sendiri dengan luas 19, 3 hektare dan dikelola sesuai data dari pemerintah setempat.
“Kalau berbicara ilegal berarti kita tidak punya IUP, oleh karena itu LINK Sultra jangan asal komentar. Kalau bisa bawakan buktinya dan jika perlu lapor ke pihak berwajib jika memang pihak kami salah jangan malah berkoar-koar di media dan tidak mendasar,” ucap Muksin.
Dirinya juga berharap kepada awak media jika ada narasumber berita, awak media harusnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu apakah itu benar atau tidak dan agar pemberitaan itu jadi berimbang tidak sebelah pihak.
“PT Hoffmen Energi Perkasa berjalan sesuai undang-undang Kepres dan Perda, itu kami semua jalankan, dan semua itu kami penuhi berkasnya, sebab satu saja kita tidak penuhi maka semua akan berimbas. Apalagi sepanjang ini PT Hoffmen Energi Perkasa tenaga kerjanya aman-aman saja karena kami pekerjakan karyawan lokal itu sekitar kurang lebih 120 orang,” tutup Muksin.SN