PENASULTRA.COM, KENDARI – Labewa Billiard di Kompleks K-TOZ Kendari, Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, diduga tidak memiliki dokumen izin perdagangan minuman alkohol. Hal ini dibenarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari.
Kepala Dinas PMPTSP Kota Kendari, Ibrahim, menyatakan bahwa dokumen izin perdagangan minuman alkohol Labewa Billiard tidak terbaca dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Tidak terbaca dalam sistem OSS-RBA DPAPTSP Kendari,” kata Ibrahim, Rabu, 21 Januari 2026.
Ibrahim kemudian mengarahkan jurnalis media ini untuk mengkonfirmasi pihak Disperindag Kota Kendari. Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Kendari, Saldy, membenarkan bahwa dokumen izin perdagangan minuman alkohol di Labewa Billiard tidak terdata pada pihaknya.
“Iya belum ada izinnya untuk daerah-daerah Saranani itu cuma Inul Vista ada izinnya,” jelasnya.
Sementara itu, Manager Labewa Billiard, Gema, mengklaim bahwa pihaknya telah memiliki dokumen izin perdagangan minuman alkohol sejak sebelum beroperasi pada tahun 2022 lalu.
“Sudah ada izin dari PTSP Kendari karena dalam perizinan di PTSP izin restoran diperbolehkan minuman Alkohol kelas golongan A seperti Bir,” kata Gema.
Namun, pihak Dinas PMPTSP dan Disperindag Kota Kendari menyatakan bahwa dokumen izin perdagangan minuman alkohol di Labewa Billiard tidak memiliki dokumen izin. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan operasional Labewa Billiard dan kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada pihak Labewa Billiard.(red)












