Bayi Baru Lahir dari Peserta JKN-KIS Wajib Didaftarkan ke BPJS!

PENASULTRA.COM, KENDARI – Menuju akhir tahun 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya. Di antaranya, pendaftaran bayi baru lahir dan aturan suami istri sama-sama bekerja.

“Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku tiga bulan sejak Perpres tersebut diundangkan,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kendari, Hendra J Rompas, Rabu 19 Desember 2018.

Jika sudah didaftarkan dan iurannya dibayarkan, kata Hendra, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan luran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

“Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya. Yaitu, proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender dan setelah melewati rentang waktu itu iurannya baru bisa dibayarkan,” papar Hendra.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed