PENASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kota Kendari, Senin 8 Juni 2019.
Sidang ini terkait tiga perkara, yaitu nomor perkara 84-PKE-DKPP/V/2019, 129-PKE-DKPP/VI/2019 dan 136-PKE-DKPP/VI/2019.
Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, sidang pemeriksaan akan digelar pukul 09.00 Wita di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Suawesi Tenggara (Sultra).
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Bernad melalui rilis persnya, Minggu 7 Juli 2019.
Menurutnya, perkara pertama bernomor 84-PKE-DKPP/V/2019 diadukan oleh ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara (Konut) yaitu Burhan, Abdul Makmur dan Hartian. Ketiganya mengadukan 18 penyelenggara pemilu di Kabupaten Konut yaitu Ketua dan tiga orang anggota KPU Kabupaten Konut.
Ketua dan ketiga anggota KPU Kabupaten Konut diadukan karena diduga tidak melakukan pembinaan perilaku terhadap jajaran pada tingkat ad hoc untuk menjaga kehormatan penyelenggara pemilu.
Sedangkan 13 teradu lainnya yang terdiri dari penyelenggara pemilu tingkat kecamatan yang diadukan karena diduga telah membuat dokumentasi aktifitas bernyanyi dengan mengkonsumsi minuman alkohol yang diunggah ke media sosial pada 17 November 2018 lalu.
Sidang perkara ini akan dipimpin oleh anggota DKPP, Dr. Alfitra Salam bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai anggota majelis, yaitu Al Munardin (unsur KPU), Ajmal Arif (unsur bawaslu) dan La Ode Safuan (unsur masyarakat).
Sedangkan perkara kedua dengan nomor 129-PKE-DKPP/VI/2019, kata Bernard, diadukan seorang wiraswasta bernama Rahim. Ia mengadukan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah (Buteng), yaitu Helius Udaya dan Lucinda Theodora.
Sementara dalam perkara terakhir 136-PKE-DKPP/VI/2019, Helius menjadi Pengadu. Ia mengadukan Ketua dan anggota KPU Buteng, yaitu La Ode Nuriadin, La Ode Abdul Jinani, Rinto Agus Akbar Harkat, Muhamad Arwahid dan La Ode Hasrullah.
Kedua perkara ini diadukan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buteng.
Sidang perkara 129-PKE-DKPP/VI/2019 dan 136-PKE-DKPP/VI/2019 akan dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra sebagai anggota majelis, yaitu Ade Suerani (unsur KPU), Bahari (unsur bawaslu) dan Hiyadatulah (unsur masyarakat).
Ketiga sidang perkasa yang akan dilaksanakan nanti, tambahnya, merupakan yang pertama kali untuk perkara 129-PKE-DKPP/VI/2019 dan 136-PKE-DKPP/VI/2019. Sedangkan perkara 84-PKE-DKPP/V/2019 sudah disidangkan pada 25 Mei 2019 lalu.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad.(a)
Penulis: Luthfi Badiul Oktaviya
Editor: Yeni Marinda