PENASULTRA.COM, MUNA – Sebanyak 35 desa persiapan di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) gagal mekar. Padahal, dua tahun sebelumnya yakni 2016 dan 2017 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna sudah memporsikan anggaran Rp3,5 miliar setiap tahunnya untuk pemekaran 35 desa persiapan tersebut.
Begitu pula pada tahun 2018, dana Rp3,5 miliar kembali dianggarkan pemerintah setempat. Namun, karena tidak sesuai perundang-undangan atau inprosedural, 35 desa persiapan itu terpaksa dikembalikan ke induk. Lalu dana Rp3,5 miliar di 2018 itu kemana?
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD) Kabupaten Muna, La Ode Darmansyah mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dana Rp3,5 miliar di 2018 untuk pemekaran 35 desa persiapan itu didistribusikan ke 124 desa defenitif yang ada di Kabupaten Muna.
“Memasuki 2018, BPK RI meminta agar pencairan dana pemekaran itu dihentikan. Jadi anggaran Rp3,5 miliar yang diporsikan untuk pemekaran 35 itu sudah dibagikan ke 124 desa,” ungkap Darmansyah, Selasa 9 April 2019.
Mantan Kasat Pol PP Muna ini menjelaskan, dari 124 desa, masing-masing desa menerima kurang lebih Rp28 juta dari pembagian dana pemekaran 35 desa persiapan.
“Jadi dana itu tidak dikembalikan ke daerah. Tapi kita bagi rata ke 124 desa. Sedangkan terkait dana sebelumnya (2016-2017) sudah dipakai di 35 desa persiapan itu dan sudah dipertanggungjawabkan juga,” terang Darmansyah.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Bas