Diduga Lakukan Ilegal Mining, Perusda Aneka Usaha Kolaka Dilapor ke Mabes Polri

Pena Hukum905 views

PENASULTRA.COM, KOLAKA – Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka resmi dilaporkan di Mabes polri pada Kamis 7 April 2022. Pelaporan tersebut, atas adanya dugaan ilegal mining kegiatan produksi pertambangan dalam kawasan hutan yang dapat di konversi (HPK) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta dugaan penyelewengan dana penyertaan modal perusahaan daerah

Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta), Ahmad Iswanto mengatakan Perusda Aneka Usaha Kolaka diduga melakukan aktivitas Pertambangan di Kawasan HPK sehingga pihaknya mengatakan perusda Kolaka telah melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan

Dimana, dalam pasal tersebut kata Ahmad, menegaskan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Tidak hanya itu, Indikasi Ilegal mining perusahaan plat merah ini diperkuat dengan Pasal 134 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara, kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini jelas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sekiranya tidak dapat ditolerir,” kata Ahmad Iswanto dalam orasinya saat menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri

Dia juga mengatakan Forsemesta sudah pernah melakukan konfirmasi kedinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara apakah PD Aneka Usaha Kolaka telah mengantongi IPPKH dalam melakukan aktivitas pertambangan dalam areal kawasan Hutan HPK, oleh Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Dinas Kehutanan Sultra Beni Rahardjo mengatakan belum ada.

“Kami sudah konfirmasi ke dinas Kehutanan Provinsi, Bahwa Perusda itu memang tidak punya IPPKH, jadi item pelanggarannya jelas terkonfrontir”, lanjut dia

Selain dugaan Ilegal mining, Ia juga melaporkan indikasi penyelewengan dana penyertaan modal perusahaan daerah yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka, Armansyah, S.E. pada biaya kegiatan penambangan sejak tahun 2018 hingga tahun 2021.

“Selain kegiatan pertambangan mereka didalam kawasan HPK kami juga melaporkan Indikasi penyelewengan Dana Penyertaan Modal PD. Aneka Usaha Kolaka yang diduga dilakukan oleh direkturnya, sejak ditahun 2018 hingga 2021 kemarin. Semua data terkait itu telah kami serahkan”, tandasnya.

Sementara itu, Kompol H. Agus Priyanto, S.H., Kasubag Aduan Bareskrim Mabes Polri saat menerima laporan di gedung Mabes Polri menyampaikan akan menindaklanjuti laporan Dugaan Ilegal mining didalam kawasan Hutan HPK dan dugaan penyelewengan dana penyertaan modal perusahaan daerah PD. Aneka Usaha Kolaka

“Kami terima tuntutan dan laporan teman-teman, sebagai atensinya segera akan saya sampaikan kepada pimpinan. nanti jika ada hal yang perlu dilengkapi atau ditambahkan, akan kami konfirmasi”, Imbuhnya

Ahmad Iswanto kembali menegaskan bahwa gerakan lanjutan aksi akan diagendakan pekan depan, saat ini pihaknya sedang memasifkan konsolidasi gerakan besar untuk mengusut persoalan Perusahaan daerah tersebut.

“Aksi protes ini akan kami lanjutkan minggu depan di Kementerian KLHK untuk penindakannya, di Dirjen Minerba untuk Permohonan pencabutan IUP dan Penolakan RKAB, serta di KPK RI dan Kejaksaan Agung untuk Dugaan Korupsinya, ini merupakan akumulasi dari Dugaan Ilegal mining dan dugaan penyelewengan dana penyertaan modal PD. Aneka Usaha Kolaka, untuk sementara ini kami sedang memasifkan konsolidasi gerakan besar untuk mengusut persoalan Perusahaan plat merah ini”, tegasnya

Untuk diketahui PD. Aneka Usaha Kolaka melakukan aktivitas pertambangan di Pomala, Kolaka. Perusahaan daerah ini mengantongi IUP OP dengan Nomor : 299/DPM-PTSP/IV/2018 memiliki Lahan seluas 340,00 Ha.

Editor: Tim Redaksi