PENASULTRA.COM, KENDARI – Seorang warga Kendari, LFI melalui pendamping hukumnya, Ikhsan Jamal resmi melaporkan seorang wanita terduga mafia tanah berinisial WA ke Mapolda Sultra.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/485/X/2019/SPKT POLDA SULTRA, Tanggal 09 Oktober 2019, WA dialporkan atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan terhadap LFI.
Ikhsan Jamal menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah, terlapor telah melakukan kesepakatan untuk menjual sebidang tanah kepada korban dengan luas 300 m2 (15x20m) yang berlokasi di Kecamatan Poasia, Kelurahan Andonuhu.
“Namun pada faktanya, setelah di kroscek oleh korban, tanah tersebut merupakan tanah kepunyaan orang lain menurut pengakuan Ketua RT setempat,” ungkap Ikhsan.
Wakil Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) akan terus menempuh upaya hukum dalam menyelesaikan perkara ini. Sebab pihaknya telah menerima informasi, jika terlapor sudah berulang kali terlibat perkara sejenis.
“Olehnya itu, saya selaku pendamping hukum korban akan terus melakukan upaya-upaya hukum, baik rana Pidana maupun Perdata. Sebab dalam rana keperdataan berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dapat kami pastikan memenuhi unsur unsur Wanprestasi,” pungkasnya.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Faisal