PENASULTRA.COM, MUNA – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Liangkobori, Kecamatan Loghia, Kabupaten Muna, La Ode Darman melaporkan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019 ke Polres Muna.
Dugaan penyelewengan tersebut terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) perubahan tahun 2019. Pasalnya beberapa aitem kegiatan yang dilakukan terdapat banyak kejanggalan. Hal ini nampak dari sejumlah kegiatan yang dilakukan.
Pertama, pengurangan Harga Ongkos Kerja (HOK) pembuatan Penampungan Air Hujan (PAH) sebanyak 73 unit. Dimana dalam APBDes Perubahan tahun 2019 ongkos kerja senilai Rp251.940.000. PAH tersebut dikerjakan oleh warga Desa Liangkobori melalui sistem borong dengan nilai Rp2.3000.000 per unit, plus ongkos cet Rp200.000. Sehingga ongkos 1 unit senilai Rp2.500.000. Akumulasi HOK 73 unit sebesar Rp182.500.000.
“Sehingga dugaan kami masih ada sisa anggaran sebesar Rp69.440.000” ungkap Darman.
Kedua, pemotongan honor guru Taman Kanak-kanak (TK) Sugi Mpatola yang terdiri 3 orang. Dalam APBDes dianggarkan Rp6.000.000 pertahun per orang. Namun, kenyataan yang diterima oleh guru tersebut hanya Rp1.200.000 pertahun per orang. Sehingga diduga masih ada sisa anggaran sebesar Rp14.400.000.
Jadi, realisasinya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam APBDes, Masih ada anggaran yang tersisa.
Ketiga, terkait rehabilitasi Balaidesa Liangkobori yang sudah dua kali dianggarkan sejak tahun 2018. Saat itu, Darman tidak mengetahui persis berapa jumlah anggaran yang digunakan, karena tidak diperlihatkan dokumen APBDes, namun hanya dibangun sampai atap tanpa tembok. Tahun 2019 kembali dianggarkan rehabilitasi Balaidesa sebesar Rp59.000.0000 untuk pembuatan tembok.
“Tapi untuk penentuan Volume sampai berapa, kita juga tidak tau. Tapi kenyataan di lapangan yang mereka lakukan, kebetulan bendahara desa sendiri yang kerjakan, mereka hanya beli batu merah 5000 biji dengan kuseng jendela 20 buah serta kuseng pintu 1 buah. Jadi menurut perkiraan kita karena saya juga tukang, itu dia habiskan anggaran paling tinggi sekitar Rp19.000.000. Berarti dalam hal ini ada anggaran yang diselewengkan sekitar 40.000.000”, kata Darman merincikan.
“Dan saat itu saya masih sebagai anggota BPD, belum jadi ketua. Dan kita tidak dikasih pegang APBdes”,tambahnya.
Keempat, masalah pengadaan dua unit keranda mayat yang dianggarkan melalui APBDes 2019 sebesar Rp5.500.000. Namun sampai sampai saat ini keranda mayat tersebut tak kunjung ada alias fiktif. Padahal, biasanya di akhir tahun setiap aitem kegiatan sudah selesai dilakukan.
Kelima, masalah pembuatan jalan lingkungan, dimana dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) dicantumkan total anggaran sebesar 132.000.000, sementara dalam APBDes perubahan dialokasikan anggaran sebesar 183.000.000.
“Memang volumenya cukup, tapi berarti dalam hal ini masih ada sisa anggaran kalau berdasarkan APBDes. Tapi anehnya RAB dibuat sebelum ada APBDes perubahan”, ungkapnya lagi.
Selanjutnya mengenai keberadaan anggaran Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp29.000.000 yang dihasilkan oleh BUMDes tahun 2018 tidak diketahui ke mana arahnya. Darman mengaku sudah menanyakan hal itu ke pihak BUMDes, namun pihak BUMDes tidak mengetahui perihal anggaran tersebut.
“Karena waktu dievaluasi tahun 2018, untuk tahun 2019 BUMDes diambil alih oleh Desa. Jadi selama selama 8 bulan BUMDes dikelola oleh Desa sendiri”, kata Darman.
Dari sejumlah aitem pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah Desa pihak BPD menduga anggaran yang diselewengkan sebesar Rp561.165.000.
Saat ada dugaan penyelewengan anggaran, PLT kepala desa dijabat oleh Drs Suparto yang saat ini digantikan oleh Rubama.
Terkait sejumlah persoalan tersebut, pihak BPD telah beberapa kali mengundang Pemerintah Desa untuk melakukan evaluasi terhadap Laporan Penggunaan Anggaran, namun tidak digubris.
“Sebelum kita melapor di kepolisian kita sudah mengadu juga di kecamatan. Pihak Kecamatann saat itu dia kumpul semua perangkat desa. Dan pengakuan bendahara bahwa uang itu sudah habis dan siap dia ganti. Tetapi waktunya dia mau ganti itu sampai kapan, apakah lagi sepuluh tahun atau seratus tahun lagi kita tidak tau”, cetus Darman.
“Dan kami sudah laporkan masalah ini ke Polres Muna sejak tanggal 20 april 2020, kemudian diterima kita punya berkas setelah itu mereka turun lapangan hari sabtu kemarin”jelasnya lagi.
Harapannya, BPD dan seluruh masyarakat Desa Liangkobori persoalan ini diselesaikan secepatnya dan sampai tuntas.
Jamal bendahara desa yang dilaporkan, saat dikonfimasi melalui telepon seluler mengaku sudah menerimah surat panggilan dari pihak Polres Muna untuk memberikan klarifikasi.
Dijelaskan bahwa terkait dengan laporan ketua BPD tersebut masih berkaitan dengan kepemimpinan PLT kepala Desa sebelumnya yakni Drs Suparto. Suparto menjabat sebagai PLT Kades sejak agustus 2019 sampai bulan april 2020 menggantikan kepala desa defenitif, La Baru.
“Saya juga belum tau laporannya apa, kecuali nanti besok mungkin baru kita tau. Karena di undangannya itu hanya klarifikasi. Nanti sudah dari Polres baru disampaikan disampaikan lagi”, kata Jamal saat dikonfirmasi melalui telepon selelernya, Selasa malam, 12 Mei 2020.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Hamka, saat dikonfimasi melalui sambungan telepon seluler belum bisa memberikan informasi.
“Maaf saya masih di jalan ini bawa mobil, belum bisa saya berikan konfirmasi”, singkatnya.(a)
Penulis: La Ode Husaini