Dinas Kehutanan Sultra Tegaskan PT Tiran Punya Izin Lengkap

PENASULTRA.COM, KENDARI Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meluruskan isu penambangan ilegal yang menimpa PT Tiran di Konawe Utara (Konut). Dimana, isu tersebut termuat pada beberapa media online yang menyatakan bahwa PT Tiran Mineral melakukan penambangan nikel tanpa izin di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bahkan, dalam berita tersebut mengatasnamakan Dinas Kehutanan setempat yang meminta pihak PT Tiran Mineral untuk menghentikan aktivitas penambangan nikel di dalam kawasan hutan produksi yang terlarang.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dishut Provinsi Sultra, Beni Raharjo, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang termuat pada salah satu media online itu. Ia juga mengaku telah mengkonfirmasi pihak kehutanan dan tidak ada yang menyatakan seperti yang termuat dalam berita tersebut.

“Dari Dinas Kehutanan yang saya konfirmasi tidak ada yang menyatakan seperti dalam caption berita foto sebelumnya”, kata Beni Raharjo, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 14 Juni 2021.

Beni Rahardjo menegaskan PT Tiran tak melakukan penambangan ilegal. Hal ini dapat dibuktikan dengan izin lengkap dari Kementerian Kehutanan dan rekomendasi dari Gubernur Sultra.

“PT Tiran ini kalau kita lihat secara umum tertib. Jadi kalau izin dari kehutanan sudah lengkap,” ungkap Beni Raharjo.

“PT Tiran itu memiliki IPPKH dan semuanya melalui proses di daerah melalui rekomendasi gubernur. Dan rekomendasi gubernur itu ada dasarnya juga dari pertimbangan teknis , dari biro hukum, dan juga analisis fungsi dari balai pemanfaatan kawasan hutan”, sambungnya.

Beni Rahardjo juga tak menampik bawan ia sendiri memang belum pernah meninjau langsung area PT Tiran yang diisukan telah melakukan penambangan ilegal tersebut. Namun, izin dari pihak kehutanan dinyatakan sudah lengkap.

“Tiran ini luas sekali, ada yang penambangan dan ada yang smelter. Untuk di kehutanan sudah lengkap. Kalau yang diluar kehutanan saya nggak faham. Kalau izin ngangkut atau smelter, atau pelabuhan itu saya nggak tau,” pungkasnya.

Penulis: Husain

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *