Dinilai Tidak Serius, DPRD Sultra Diminta Sidak Ulang PT WIL dan PT BPS

Pena News1,080 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (AHLI) desak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) agar serius menginvestigasi dugaan illegal mining PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Babarina Putra Sulung (BPS).

Ketua Jaringan AHLI, Jumadil menilai, investigasi yang dilakukan Komisi III baru-baru ini di PT WIL belum menyeluruh dan sangat meragukan. Pasalnya, Komisi III DPRD Sultra hanya sidak di lokasi saja, tetapi tidak mengunjungi lokasi penyegelan empat kapal tongkang milik PT WIL yang berada di samping jetty PT Ceria.

“Jika Komisi III serius menangani kasus ini, harusnya mereka mencari tau asal usul ore nikel yang berada di jetty di samping jetty PT Ceria,” kata Jumadil, Jumat 20 Desember 2019.

“Ditambah lagi penjelasan dari KTT PT WIL yang mengatakan empat kapal tongkang bermuatan ore nikel terbawa ke jetty PT Ceria bahwa akibat cuaca sangat buruk. Ini kan aneh, sementara lokasi jetty PT WIL dan PT Ceria jaraknya sangat jauh dan bisa sampai ke sana kecuali harus dibelah gunung,” terangnya.

Mantan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Kendari ini menduga, empat kapal tongkang yang disegel Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat itu, ore nikelnya diambil dilokasi PT BPS. Yang memang lokasinya sangat dekat dengan PT Ceria.

“Perlu diketahui PT BPS ini izinnya batu tapi produksinya nikel. Kemudian PT WIL dan PT BPS ini pemiliknya satu keluarga atau bapak dan anak,” beber Jumadil.

“Ditambah lagi tidak adanya pernyataan resmi dari Bareskrim Mabes Polri terakit alasan mengapa empat kapal tongkang itu lepas. Ini kan aneh,” sambungnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Komisi III DPRD Sultra kembali memeriksa lokasi penyegelan empat kapal tongkang PT WIL serta mancari tau asal usul ore nikel yang diangkut di jetty PT Ceria yang lokasinya sangat jauh dengan PT WIL.

“Kemudian kami juga meminta agar Komisi III DPRD Sultra kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan ini,” tegas Jumadil.

Sebelumnya, delapan Anggota Komisi III DPRD Sultra telah melakukan Sidak di lokasi PT WIL, Sabtu 14 Desember 2019. Komisi III memukan aktivitas PT WIL di Desa Babarina, Kabupaten Kolaka masih berjalan.

Dilansir dari salah satu media lokal Sultra, Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT WIL, Wahyudin menjelaskan, memang sebelumnya aktivitas sempat terhenti karena empat tongkang mereka yang berada di jetty PT Ceria disegel. Namun pihaknya menilai, hal itu hanya masalah Internal.

“Cuma masalah Internal. PT Ceria melapor, karena tongkang kami sandar di lokasi mereka. Tapi, semuanya sudah clear atau selesai,” kata Wahyudin.

“Cuaca saat itu sangat buruk. Saat mau pengapalan, empat tongkang terbawa ke jetty mereka (PT Ceria),” sambungnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Tariala mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil PT WIL untuk menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat. Kendati sudah mengecek lokasi tambang dan dokumen PT WIL, namun hal itu dinilai belum cukup kuat.

“Jadi, memang ada empat blok di PT WIL. Kami sudah lihat semuanya. Akan panggil RDP lagi. Pada prinsipnya kami menginginkan aktivitas tambang di Sultra ini tidak merugikan masyarakat dan benar-benar melakukan investasi yang benar,” tutup Tariala.

Penulis: Faisal
Editor: Yeni Marinda