PENASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah aktivis yang tergabang dalam Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan (AHLI) berunjuk rasa di Polda Sultra, Rabu 6 Nobember 2019.
Dalam aksinya, Jaringan AHLI mendesak Polda Sultra untuk menghentikan aktivitas dan menangkap direktur PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Babarina Putra Sulung (BPS) atas dugaan praktek illegal mining.
Ketua Jaringan AHLI, Jumadil membeberkan, berdasarkan Surat Keputusan Kemenhut Nomor SK.815/Menhut/II/2013, PT WIL memiliki IPPKH seluas 40,04 Ha di wilayah Tanjung Ladongi, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Namun dari hasil investigasi di lapangan, kata Jumadil, PT WIL diduga telah menambang biji nikel di luar dari wilayah yang ditetapkan dalam IPPKH. Yakni menambang hingga ke Tanjung Karara dan Tanjung Baja.
“Sesuai dengan pasal 134 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara menyebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilakukan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah,” jelas Jumadil saat ditemui di Mapolda Sultra.
Sementara itu, PT BPS yang beroperasi di Desa Barbarina, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka diduga melakukan penambangan biji nikel, sedang perusahaan itu hanya memiliki izin produksi batu.
“Untuk itu, kami meminta Kapolda Sultra untuk berkoordinasi dengan Pemprov dan kementrian yang berwenang untuk mencanut izin kedua perusahaan tersebut,” tegas Jumadil.
“Kami juga meminta KPK untuk mengevaluasi Pemprov atas terbitnya IUP PT Waja inti lestari dan PT Babarina Putra Sulung. Sebab kami menduga ada titipan kebijakan dari Pemprov,” tegasnya lagi.
Penulis: Faisal