Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Wantulasi Dipolisikan

Pena Hukum884 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Remaja Anti Korupsi resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Wantulasi ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 25 Juni 2019.

Pelaporan itu didasari atas mangkraknya pembangunan pasar di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba, Kabupaten Buton Utara yang menelan anggaran Rp5,7 triliun itu.

“Kami mengadukan dugaan tindak pidana korupsi di Polda Sultra karena ada potensi kerugian keuangan negara sampai pembangunan pasar itu mangkrak,” ungkap Ramlin, Koordinator Remaja Anti Korupsi Wilayah Sultra.

Dalam aduannya, para aktivis telah memberikan sejumlah bukti dan dokumen terkait mandeknya pembangunan pasar.

“Pembangunan pasar dengan nilai Rp5,7 miliar harusnya akan menghasilkan pasar yang megah di wilayah itu. Namun pada kenyataannya proyek pembangunan pasar tersebut sangat tidak sesuai dengan RAB,” tuturnya.

“Saat ini pula kami sedang berkoordinasi dengan Pengurus Bakornas LKBHMI PB HMI dalam hal ini melalui Sekretaris Direktur, La ode Erlan untuk membantu kami menyuarakan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK,” tegas Ramlin.

Sebelumnya, proyek pasar ini telah mendapat sorotan dari Bakornas LKBHMI. Sebab, pembangunan pasar yang pelaksanaanya dikerjakan oleh PT Joint Indonesia dan CV Gried Design selaku konsultan pengawas itu berhenti hingga saat ini.

Sesuai dengan jadwal, seharusnya proyek pembangunan pasar yang dimulai sejak 18 September 2018 lalu selesai pada16 Desember 2018 atau 90 hari kalender kerja.(b)

Penulis: Faisal
Editor: Ridho Achmed