PENASULTRA.COM, MUNA – Aktivitas bongkar muat kapal tongkang yang memuat material tambang galian C berupa tanah dan batu suplit yang ditampung di wilayah Pelabuhan Nusantara Raha mengakibatkan ruas jalan dan kesehatan para pengunjung pelabuhan sangat terganggu. Hal ini diakibatkan debu yang berhamburan di sekitar pelabuhan.
Hal tersebut nampaknya tidak dipikirkan oleh pemilik material. Pihak Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raha (Syahbandar) dan Kapolsek KP3 Raha diduga melakukan pembiaran.
Arifuddin Syah anggota Divisi Advokasi dan Investigasi Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (GERAK SULTRA) mengatakan tidak adanya analisis dampak lingkungan dan proses bongkar muat material tambang di Pelabuhan Nusantara Raha terus dilakukan, patut diduga ada indiksi maladministrasi, sehingga berpotensi adanya suap dari pemilik material tambang galian C terhadap Pihak Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raha (Syahbandar) dan Kapolsek KP3 Raha.
“Adanya ketimpangan yang diduga sengaja dilakukan untuk kepentingan Perusahaan, kelompok atau orang perorangan, dan berjalan dengan mulus karena kami sinyalir didukung dan bekerja sama dengan beberapa pejabat yang tidak jujur”, kata Arifuddin Syah melalui rilis persnya, Rabu Malam, 16 September 2020.
Berdasarkan hal itu, GERAK SULTRA kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri Raha, Syahbandar serta Polsek Kp3 Raha dan Polres Muna. Dalam aksi tersbut, pihak Garak Sultra ingin memastikan dokumen izin pihak perusahaan dan menyatakan sikap sebagai berikut:
- Meminta Kapolres Muna untuk segera memeriksa Direktur PT Maju Setia Nusasentosa sebagai pemilik material dan atas dugaan tindak pidana lainya terkait kejahatan lingkungan pada pengelolaan AMP di Lambiku.
- Meminta Kapolres Muna untuk segera memeriksa Perusahaan yang melakukan Proses Bongkar Muat Material Tambang di Pelabuhan Nusantara Raha.
- Meminta Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raha (Syahbandar), untuk segera menghentikan segala aktifitas bongkar muat galian C di Pelabuhan Nusantara Raha.
- Meminta Kapolres Muna untuk segera melakukan gelar perkara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raha (Syahbandar) yang lama.
- Meminta Kapolres Muna untuk segera mencopot Kapolsek KP3 Raha.
“Perlu kami sampaikan bahwa, Aksi demonstrasi yang kami lakukan sudah ke 4 kali, dan kami sudah laporkan pihak kapolsek KP3, Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raha (Syahbandar) kepada Polres Muna dan realitasnya Bongkar Muat Material tersebut masih terlaksana. Bahkan Oknum Pihak Polsek KP3 meminta kepada kami agar tidak mempersoalkan bongkar muat tersebut, karena sudah ada Perintah dari Pimpinannya”, kata Arifuddin Syah.
“Apabila tidak ditindaklanjuti, maka kami akan melakukan demonstrasi di Kota Kendari untuk meminta Kepada Bapak Kapolda Sultra agar segera mencopot Bapak Kapolres Muna karena diduga terlibat dan tidak mampu menindaklanjuti dan menuntaskan aduan/laporan permasalahan yang sudah kami laporkan”, tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, terkait dengan perizinan penggunaan pelabuhan merupakan kewenangan Syahbandar.
“Aspirasi mereka datang ke polres Muna. Tanggapan Polres silahkan berorasi dan sampaikan wilayah syahbandar pelabuhan raha. Berkaitan perijinan domain syahbandar”, kata Debby Asri Nugroho melalui pesan Whatsappnya.
Begitupula dengan permintaan pencopotan Kapolsek KP3. Menurutnya hal itu kewenangan pihak Polda.
“Kewenangan pimpinan Polda. Terus kesalahan Kapolsek KP3 apa”, ujarnya.(b)
Penulis: Husain