PENASULTRA.COM, KENDARI – Pasca penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 106 Tahun 2019 terkait peraturan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat, Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya Kota Kendari juga telah mulai merealisasikannya.
Kepala Bandara Haluoleo, Safruddin mengatakan, untuk maskapai Garuda rute Kendari-Jakarta yang harga tiket sebelumnya Rp2,8 juta turun menjadi Rp2,3 juta atau mengalami penurunan 15,7 persen.
Sementara, untuk rute Kendari Makssar dari harga awal Rp976.600 menjadi Rp859 ribu atau mengalami penurunan 12 persen.
“Untuk Batik Kendari-Jakarta dari Rp2,8 juta menjadi Rp2,1 juta,” kata Safruddin, Kamis 23 Mei 2019.
Menurutnya, pengaturan TBA ini dilatarbelakangi oleh menurunnya tingkat pembelian tiket pesawat disemua daerah.
Untuk Sultra, sepanjang 2018 penumpang pesawat mencapai 2.170 perhari. Januari hingga April 2019, hanya sekitar 1.550 per hari.
“Banyak keluhan masyarakat yang mempengaruhi TBA ini dikeluarkan,” ungkapnya.
Ia berharap, TBA tiket pesawat ini akan terus diberlakukan.
“Tapi tidak bisa kita prediksi bisa saja berubah lagi,” tutupnya.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Kas