IKA SMKN 2 Raha Tolak Calon Kepsek yang Tidak Memenuhi Syarat

Pena Pendidikan1,812 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Rencana pelantikan sejumlah kepala SMA/SMK di Kabuapaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai inprosedural. Pasalnya, sejumlah calon Kepala Sekolah (Kepsek) yang akan dilantik itu diduga belum memenuhi syarat untuk menduduki jabatan sebagai Kepsek. Salah satunya adalah calon Kepsek yang akan menjabat di SMKN 2 Raha, Kabupaten Muna.

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMKN 2 Raha, La Ode Habaruddin mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)  nomor 6 tahun 2018, ada beberapa peryaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala sekolah. Diantaranya adalah harus memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun. 

“Pengalaman manajerial ini misalnya dia pernah menjadi Wakil Kepala Sekolah atau ketua jurusan kalau di SMK. Itu minimal dua tahun”, jelas La Ode Habarudin saat konferensi pers di Kota Kendari, Kamis, 11 Maret 2021.

Secara lengkap, syarat untuk menjadi kepala sekola atau calon kepala sekolah (cakep) berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;

2. Memiliki sertifikat pendidik;

3. Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;

4. Pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;

5. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;

6. Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;

7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;

8. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan;

9. Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

10.Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah

Selain itu, Kepsek yang bakal menjabat di SMKN 2 Raha ini bukan dari kalangan guru kejuruan. Melainkan dari guru mata pelajaran umum (PKn) sehingga tidak memiliki pengalaman kejuruan. Olehnya itu kata Habarudin, jika ia menjabat sebagai kepala SMKN 2 Raha dikhawatirkan tidak akan mampu memimpin sekolah kejuruan. 

Lebih lanjut mantan Ketua OSIS SMKN 2 Raha itu mengatakan bahwa sebelumnya telah ada surat undangan pelantikan terhadap sejumlah Kepsek di Kabupaten Muna. Hal itu tertuang dalam surat undangan nomor 005/26671/DPK perihal pelaksanaan Pelantikan Kepala Sekolah Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara. 

Namun, secara tiba-tiba surat tersebut dibatalkan dengan nomor surat 424/2741/DPK perihal pembatalan surat 005/26671/DPK.

“Ini menandakan bahwa ada dugaan permainan dalam proses pengangkatan dan pelantikan kepala sekolah. Karena memang dari beberapa kepala sekolah yang akan dilantik ini kami duga banyak yang tidak memenuhi syarat. Dan kami sebagai alumni menolak dengan tegas calon Kepsek yang tidak memenuhi syarat ini”, tegasnya.

Oleh karena itu, ia meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra serta Kepala Badan Kepegawaian (BKD)  Sultra agar membatalkan rencana pelantikan sejumlah Kepsek di Bumi Sowite itu, khususnya yang belum memenuhi syarat.

Senada dengan itu, salah satu alumni SMKN 2 Raha, Nursan mengatakan bahwa jika hal itu tidak dibatalkan maka ia akan melakukan konsolidasi dengan seluruh teman-teman alumni untuk melakukan aksi demonstrasi. 

“Kalau ini tidak dibatalkan dan dipaksakan untuk tetap pelantikan maka kami tidak akan segan-segan untuk konsolidasi dengan seluruh teman-teman alumni untuk melakukan aksi. Karena kami duga proses mutasi atau pergantian kepala sekolah di lingkup Diknas Sultra ini tidak sesuai prosedur. Banyak yang tidak memenuhi persyaratan”, kata Nursan yang juga ketua Gerak Sultra itu.

“Harapan kami sebagai alumni SMKN 2 Raha kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala (BKD) Sultra agar tetap konsisten terhadap Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 dalam proses mutasi kepala sekolah. Sebab memaksakan sesuatu yang tidak prosedural hanya akan menimbulkan masalah, dan mencedrai Permendikbud itu sendiri”, pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Diknas Sultra, Asrun Lio saat dikonfirmasi terkait pelantikan Kepsek itu ia mengatakan pihaknya masih menunggu perintah dari pembina kepegawaian. 

“Kami masih menunggu perintah selanjutnya dari pembina kepegawaian, in sya Allah segera disampaikan, menunggu saja ya”, kata Asrun Lio melalui pesan Whatsapp. 

Terkait dengan tudingan bahwa ada beberapa calon Kepsek yang tidak memenuhi syarat,  Asrun Lio membantah hal itu. 

“Itu info tidak benar, darimana dia memperoleh info itu, jangan membuat berita hoaks yang akan meresahkan publik”, tegasnya.

Kepala SMKN 2 Raha,  La Ode Hasiba saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ia sudah mendengar informasi pergantian kepala sekolah. Namun, ia belum mengetahui secara pasti kapan pelaksanaan pelantikan kepala sekolah baru.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *