Inspektorat dan Diskominfo Kendari Jajaki SMP Sosialisasikan Aplikasi e-Proksi

PENASULTRA.COM, KENDARI – Tim Inspektorat bersama Dinas Kominfo Kota Kendari kembali sosialisasikan aplikasi e-Proksi. Kali ini, berlangsung di 4 (Empat) Sekolah yakni, SMPN 17 Kendari, SMPN 12 Kendari, SMPN 3 Kendari, dan SMPN 2 Kendari, pada Rabu 22 September 2021.

Tim Inspektorat Kota Kendari, Abbas Hasbi Mengatakan, Aplikasi e-Proksi memudahkan ASN dan masyarakat untuk mengakses atau menerima layanan APIP secara elektronik tanpa harus lagi mengunjungi kantor Inspektorat.

Ditempat terpisah Irban Investigasi (Irves) Mulyadi M mengatakan, Aplikasi e-Proksi merupakan layanan elekronik Program Pencegahan Korupsi di Kota Kendari, dibangun dan di rancang agar dapat menjalankan tugas dan fungsi APIP khususnya dalam pencegahan korupsi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Aplikasi e-Proksi digagas untuk memudahkan ASN dan masyarakat dalam mengakses/ menerima layanan APIP secara elektronik.

“Hal ini sejalan dengan Visi Misi Kota Kendari Menuju Kota Layak Huni, Berbasis Ekologi, Informasi Dan Teknologi,” ujarnya

Selanjutnya, Irves Mulyadi dalam sosialisasi tersebut menjelaskan secara detail terkait tata cara penggunaan Aplikasi e-Proksi dan beberapa layanan yang berada didalamnya.

Kepala Sekolah SMPN 17 Kendari H. Jumrin S, Aplikasi e-Proksi ini sangat membantu dan mempermudah urusan ASN termasuk para Guru yang bersentuhan langsung dengan inspektorat, serta dapat mengurangi birokrasi yang panjang.

“Saya juga berharap, kepada teman-teman guru/ASN pada umumnya untuk segera mendownload Aplikasi e-Proksi untuk kemudian menjadi pegangan kita ketika melakukan pengurusan atau permasalahan yang di hadapi,”Tambahnya

Sementara itu Wakil Kepala Sekolah SMPN 12 Kendari, Saharun, sangat mengapresiasi hadirnya Aplikasi e-Proksi ini karena sangat membantu ASN dalam melakukan pengurusan-pengurusan secara online.

“Terutama itu masalah kenaikan pangkat. Kami beraharap teman-teman guru dapat mempelajari Aplikasi e-Proksi ini secepatnya, agar dapat segera di implementasikan,” Tuturnya.

Kepala sekolah SMPN 3 Kota Kendari, Mansur Mokuni mengatakan, ini sesuatu yang sangat baik untuk pengembangan pengawasan pengelolaan tata kelola keuangan dan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan di sekolah.

“Harapan kami kedepanya, mudah-mudahan Aplikasi ini bisa lebih dikembangkan lagi, termasuk juga kami mengusulkan kedepan agar ada Aplikasi yang terkait dengan pengelolaan pendidikan, sehingga lebih mendekatkan pelayanan antara sekolah, orang tua dan siswa dimasa pendemi ini,”Tandasnya.

Mendapat giliran sosialisasi terakhir, Kepala sekolah SMPN 2 Kendari, Hj.Saimina mangatakan, sosialisasi Aplikasi e-Proksi atau elektronik Pencegahan Korupsi ini sangat bermanfaat. Menurutnya aplikasi ini sangat memudahkan dalam melakukan koordinasi dan konsultasi kedepannya.

“Saya berharap dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi Aplikasi e-Proksi, semua stekholder yang berada di SMP 2 Kendari, dapat segera menggunakan Aplikasi ini dan mengimplementasikanya dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara,”Ujarnya

Untuk diketahui, Fungsi APIP Berdasarkan – PP 60 Tahun 2008 PP No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanahkan APIP sebagai koordinator pencegahan korupsi di daerah.

  1. Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis Elektronik.
  2. Peran APIP Oleh KPK sebagai koordinator pencegahan korupsi di daerah Peraturan Walikota Kendari Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 38 Tahun 2016 Penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.

Editor: Husain

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *