Jelang RDP Kasus PT BPS dan PT WIL, Jaringan AHLI Minta DPRD Sultra Tegas

Pena Hukum1,015 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Komisi III DPRD Sultra dikabarkan telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak pada Selasa 26 November mendatang.

RDP diagendakan sebagai respon dewan terhadap dugaan illegal mining PT Babarina Putra Sulung (BPS) dan PT Waja Inti Lestari (WIL) yang disuarakan Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan (AHLI).

Jelang RDP, Jaringan AHLI kembali mendesak dewan agar mengambil sikap tegas. Pasalnya, dugaan illegal mining dan pengrusakan hutan yang dilakukan PT WIL dan PT Barbarina sudah bergulir lebih dari setahun di tangan DPRD Sultra.

“Kasus kedua perusahaan ini sudah diadukan oleh teman-teman ke DPRD Sultra dari setahun yang lalu. Saat itu DPRD membentuk pansus dan menghentikan aktifitas dua perusahaan ini. Namun, sampai hari ini juga hasil investigasi pansus DPRD waktu itu belum disampaikan ke publik,” beber Jumadil, Ketua Jaringan AHLI, Minggu 24 November 2019.

“Toh juga dua perusahaan ini masih beraktifitas sampai saat ini. Buktinya kemarin Bareskrim Mabes Polri mempolis line empat kapal tongkang milik PT Wil,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta DPRD memastikan kehadiran Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, dan Dinas lingkungan Hidup pada RDP nanti.

Dan terpenting, tambah Jumadil, kehadiran Syahbandar Kolaka dan Bea Cukai Kolaka. Sebab menurutnya, dua istansi ini yang memverifikasi barang atau hasil produksi ore nikel serta memberi rekomendasi surat persetujuan berlayar untuk kedua perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka ini.

“DPRD Sultra juga harus mengawasi penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Mabes Polri. Sebab pasca penyegelan empat kapal tongkang, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka,” desak Jumadil.

Sebelumnya, Jaringan AHLI menggelar unjuk rasa terkait dugaan illegal mining da pengrusakan hutan yang dilakukan PT WIL dan PT BPS di Kantor DPRD Sultra, Senin 11 November 2019 lalu.

PT WIL diadukan terkait dugaan menambang bijih nikel di luar dari wilayah yang ditetapkan dalam IPPKH. Sementara PT PBS diduga melakukan penambangan biji nikel, sedang perusahaan itu hanya memiliki izin produksi batu.(b)

Penulis: Faisal