Kejari Muna Musnahkan 103 Perkara Tindak Pidum 2019

Pena Hukum613 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menggelar pemusnahan barang bukti (BB) dari 103 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 2019.

Kajari Muna, Husin Fahmi mengatakan BB yang dimusnahkan kali ini berasal dari beberapa kasus pembunuhan, penganiayaan dan Pidum lainnya. Selain itu, sambungnya, pemusnahan BB ini juga berasal dari pelanggaran Undang-Undang (UU) Kesehatan.

“Ada kosmetik ilegal yang dimusnahkan dan ada juga BB senjata tajam (Sajam) dan semua sudah tidak dalam proses sidang ataupun sudah tidak dalam proses payung hukum serta sudah mempunyai ketentuan hukum tetap,” ungkap Husen Fahmi di pelataran Kejari Muna, Kamis 21 November 2019.

Husin Fahmi menyebut, pemusnahan BB merupakan suatu tugas dan wewenang Kejaksaan untuk melaksanakan keputusan Pengadilan dan sesuai KUHAP pasal 1 ayat 6 huruf (b) serta UU nomor 16 tahun 2004.

“Adapun BB dari 103 perkara tindak Pidum yang dimaksud yakni, sabu-sabu sebanyak 133, 6116 gram senilai Rp2 miliar dengan 22 perkara. Sajam dengan jumlah 40 perkara dengan BB 56 buah, pakaian dengan jumlah 12 perkara BB sebanyak 55 lembar dari kasusu persetubuhan dan pencabulan,” bebernya.

Selanjutnya, tambah dia, BB kasus perjudian dengan jumlah 5 perkara, kosmetik dengan jumlah 2 perkara serta BB lainnya diantara KDRT pencurian dan lain lainnya sebanyak 22 perkara.

Sekedar diketahui pemusnahan BB tindak pidum ini dihadiri Bupati Muna Barat (Mubar) LM Rajiun Tumada, Bupati Muna yang diwakilkan Staf Ahlinya Dahlan Kalega, Wakapolres Muna Kompol Yusuf Mars, perwakilan Kodim 1416 Muna, Kepala BNNK Muna La Hasariy, Kepala Rutan Kelas II Raha LM Masrul dan para stakeholder Muna dan Mubar. (b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Bas