PENASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri belum menerima surat pengunduran diri Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sesuai aturan, pengunduran diri disampaikan ke DPRD untuk kemudian pemberhentiannya disahkan pimpinan DPRD. Selanjutnya disampaikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Sampai dengan pagi ini kami belum menerima dari surat dari Pak Sandiaga Uno terkait rencana beliau maju dalam pemilihan presiden (pilpres),” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, di Jakarta, Jumat 10 Agustus 2018.
Menurut Bahtiar, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa pengunduran diri wakil kepala daerah disampaikan kepada DPRD untuk diumumkan dalam sidang paripurna. Kemudian diusulkan pengesahan pemberhentiannya oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui Mendagri.
“Tetapi dalam hal pimpinan DPRD tidak menyampaikan usulan pemberhentian, Mendagri mengusulkan pemberhentian atas permintaan sendiri wakil kepala daerah tersebut kepada presiden,” kata Bahtiar.
Bahtiar juga menjelaskan aturan tentang pengisian posisi wakil kepala daerah yang mengundurkan diri. Menurutnya, seperti tertuang dalam ketentuan Pasal 176 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pengisian wakil gubernur dapat dilakukan apabila masih ada sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan sejak jabatan tersebut kosong.
“Kemudian parpol atau gabungan parpol pengusung mengusulkan dua orang calon untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD,” katanya.
Seperti diketahui, Sandiaga telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil gubernur. Padahal kata Bahtiar, Sandiaga sebetulnya berdasarkan UU 7 th 2017 tentang Pemilu, beliau tidak harus mundur jika memang ingin maju pilpres bersama Prabowo.
Namun hal keinginan berhenti tersebut adalah hak konstitusional beliau yg dijamin oleh Undang-Undang. Prinsip Kemendagri pasti memproses secara cepat jika dokumen tersebut sudah kami terima secara lengkap.(b)
Sumber: kemendagri.go.id
Editor: Ridho Achmed