PENASULTRA.COM, JAKARTA – Dirjen Minerba Kementrian ESDM didesak segera cabut kuota ekspor PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU).
Desakan itu datang dari Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementrian ESDM, Jakarta, Selasa 19 November 2019.
Koordinator Presidium Konutara, Hendro Nilopo membeberkan, sebagai salah satu perusahaan yang memiliki kuota ekspor, PT SJSU diduga tidak memiliki pabrik pemurnian atau smelter.
Padahal, kata Hendro, smelter menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan rekomendasi eksport produk pertambangan. Sesuai dengan ketentuan Permendag Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Eksport Produk Pertambangan.
“Dengan dasar ini, wajib kiranya kami menduga adanya ‘main mata’ antara pihak PT SJSU dan pihak terkait yang mengeluarkan rekomendasi kuota eksport, dalam hal ini Dirjen Minerba,” tuturnya.
Selain itu, perusahaan tambang nikel yang beroperasi Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe ini terindikasi telah menjual saham kepada asing sebesar 30 persen. Sedang PT SJSU ini berstatus PMDN.
Untuk itu, pihaknya secara tegas meminta Kementerian ESDM RI Cq Dirjen Minerba untuk segera mencabut rekomendasi eksport milik PT SJSU. Serta mendesak BKPM investigasi menyeluruh terkait penjualan saham Perusahaan PMDN kepada Pihak Perusahaan Penanam Modal Asing (PMA).
“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan penuh harapan untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya,” pungkas Hendro.
Penulis: Faisal