PENASULTRA.COM,KENDARI – Aksi penggusuran yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kendari di simpang pura dekat kompleks bangunan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan kantor Camat Kadia, dinilai tidak sesuai prosedur.
Pasalnya, sebelum terjadi peristiwa tersebut beberapa waktu lalu, korban penggusuran, La Ode Ongki, La Juni dan Satahuddin mengaku mereka tidak mendapatkan pemberitahuan.
“Seharusnya dikasih peringatan dulu sampai tiga kali. Tapi kami hanya menerima SP II saja,” aku Satahuddin saat dikonfirmasi usai hearing di Kantor DPRD Kota Kendari, Kamis, 11 Oktober 2018.
Atas hal itu, para korban menuntut Sat Pol PP agar mengganti semua kios yang telah digusur.
Ketua Serikat Pejuang Rakyat (SPR) Sultra, Ichal turut menimpali. Kata dia, dalam menjalankan tugasnya, Sat Pol PP tidak sportif. Sebab, penggusuran itu hanya dilakukan kepada masyarakat kecil.
“Itu pagar rumahnya mantan gubernur Sultra dua periode, Nur Alam tidak digusur,” sentil Ichal mencontohkan.
Menurut dia, posisi pagar kediaman Nur Alam tersebut berada di bahu jalan. Hal tersebut kata Ichal, telah bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari.
“Jika Sat Pol PP tidak mengganti rugi semua kerugian korban, saya mengacam akan menempuh jalur hukum,” tekannya.
Menanggapi tuntutan warga ini, anggota DPRD Kendari, Nining S. Saranani menegaskan agar Sat Pol PP harus menerapkan aturan yang benar. Jangan tebang pilih.
Dia bahkan menyebut, surat perintah yang dikeluarkan oleh Sat Pol PP tidak masuk diakal.
“Saya kwatir ini surat perintah penggusuran tidak ada tembusan ke wali kota,” kesalnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menyayangkan sikap Kasat Pol PP Kendari yang tidak hadir dalam hering yang digelar DPRD.
“Justru bawahannya saja yang dia rekomendasikan,” semprot Nining.
Sementara itu, Wakil Kasat Pol PP Kendari Muchtar meminta warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia yang menjadi korban penertiban agar mencatat semua kerugiannya.
“Semua kerugiannya dicatat yah,” pesan dia singkat.(b)
Penulis: La Ode Arfa
Editor: Ridho Achmed