Mendagri: Penyalahgunaan Dana Otsus di Aceh Bukan Kelemahan Regulasi

Pena Nasional521 views

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Mencuatnya kasus penyalahgunaan dana otonomi khusus (Otsus) yang melibatkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, bukan karena kesalahan atau kelemahan regulasi. Penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana Otsus di Aceh, lebih kepada faktor personal.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan hal itu di Jakarta, Minggu 12 Agustus 2018. Menurut Tjahjo, penyalahgunaan atau penyelewengan pengelolaan dana Otsus biang keladinya bukan pada sistem dan regulasi. Tapi lebih dipicu oleh perilaku personal aparatur.

“Khusus integritas dan kapabilitas aparatur,” kata Tjahjo seperti dikutip dari laman kemendagri.go.id.

Sedangkan dari aspek regulasi pengelolaan dana Otsus, Tjahjo menilai sudah semakin memadai. Pengawas dan evaluasi berjalan sebagaimana mestinya. Kebijakan pengaturan dana Otsus di Provinsi Aceh sendiri diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Kemudian diatur lebih lanjut dalam qanun.

“Dalam UU Otsus untuk Aceh,
mensyaratkan arah penggunaan dana Otsus,” ujarnya.

Dana Otsus untuk Aceh, lanjut Tjahjo ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan pengentasan kemiskinan. Selain itu, Otsus juga diperuntukan untuk pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan.

Tjahjo menegaskan, penggunaan dana Otsus tetap dalam kerangka APBD, di mana dokumen perencanaan menjadi dasar dalam penyusunan APBD. Dokumen perencanaan antara lain RPJMD atau RKPD yang disusun berdasarkan data empiris atau pun asumsi makro dan mikro dari suatu perkembangan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Asumsi atau data empiris ini dibahas oleh masyarakat lewat forum musyawarah perencanaan pembangunan atau Musrenbang. Dan ada beberapa pertimbangan Kemendagri terhadap pengelolaan dana Otsus di Aceh yang harus diperhatikan.

“Pertimbangan pertama, dengan melihat kesesuaian pagu alokasi yang diatur dalam Perpres dengan alokasi yang termuat dalam APBD,” katanya.

Pertimbangan kedua, kata dia, dengan melihat realisasi penyerapan tahun sebelumnya. Pertimbangan ketiga dengan memperhatikan rencana penggunaan Otsus per bidang yang diprioritaskan dalam UU.

Selain itu ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh Gubernur Aceh dalam pengelolaan Otsus Aceh. Catatan itu antara lain, pertama pengalokasian atau pemanfaatan dana Otsus diminta memperhatikan keseimbangan kemajuan pembangunan antar kabupaten atau kota.

“Catatan kedua yang harus diperhatikan, program pembangunan bidang infrastruktur yang dibiayai dari dana Otsus agar benar-benar dapat mengurangi tingkat kemiskinan dan memperluas lapangan kerja. Serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi kota dan desa. Bisa meningkatkan kualitas lingkungan yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Catatan kedua, lanjut Tjahjo terkait dengan alokasi dana Otsus untuk bidang pendidikan. Dana Otsus untuk kesehatan diprioritaskan antara lain untuk penuntasan buta aksara, PAUD, pendidikan dasar 9 tahun dan pendidikan menengah.

Sementara catatan ketiga alokasi dana Otsus untuk bidang kesehatan. Untuk bidang ini, alokasi dana diprioritaskan untuk pembiayaan pelayanan kesehatan dasar, pencegahan dan pemberantasan penyakit, perbaikan gizi masyarakat, pembinaan kesehatan lingkungan dan sanitasi dasar.(b)

Editor: Ridho Achmed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *