PENASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan Pub (Arokap) Kota Kendari, Andi Ulil Amri menilai, tingginya penarikan pajak hiburan memberatkan para pelaku usaha.
Hal itu disampaikan Andi Ulil saat menghadiri kegiatan Bincang-Bincang Pariwisata di Kedai Kopi Waktu (Kopi Tungku) di Kendari, Jumat 15 November 2019.
“Jika melihat situasi perekonomian Kota Kendari saat ini, sudah tidak memungkinkan dilakukan pemungutan pajak hiburan sebesar 25 persen,” tuturnya.
Selain itu, upaya pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah juga dinilai kurang baik. Salah satunya, pemasangan spanduk di beberapa tempat usaha, yang itu dinilai dapat berdampak buruk pada pengusaha itu sendiri.
“Ada beberapa spanduk yang dipasang seperti di Warkop Haji Anto dan ditempat lainnya, justru hal itu akan mematikan usaha itu,” kata Ulil.
Untuk itu, ia berharap agar pemerintah kota dapat bersinergi dengan seluruh pengusaha di Kendari. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik pemerintah ataupun pelaku usaha.
“Saya sudah adukan ke DPRD Kota Kendari soal ini. Kita meminta pemerintah segera merevisi beberapa item di Perda pajak ini,” pungkasnya.
Penulis: Burhanuddin
Editor: Faisal