PENASULTRA.COM, MUNA- Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Liangkalolai yang terletak di Dusun 1, Desa Banggai, KecamatanDuruka, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditemukan banyak kejanggalan.
Hal ini disampaikan oleh Naswin selaku Ketua Himpunan Pemuda Pemantau Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Desa Banggai.
Pasalnya , sesuai dengan papan informasi proyek pelaksanaan pembangunan JUT Liangkalolai tersebut tertulis anggaran senilai Rp.284.746.000,00- dengan volume 2250 meter. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Banggai.
Namun setelah masa kerja proyek berakhir, dalam prasasti proyek tertulis anggaran JUT senilai Rp406.846.000,00- yaitu adanya penambahan anggaran dan pengurangan volume dari 2250 menjadi 2176 meter
“Ini kan aneh. Masa anggarannya bertambah tapi volumenya berkurang. Padahal tidak ada penambahan aitem pekerjaan dalam proyek itu. Kalau misalnya ada deker atau taluk yang dibuat, mungkin wajar saja. Sehingga saya duga adanya kongkalikong”, ungkap Naswin, Jumat, 8 Februari 2020.
Lebih lanjut anggota Barisan Ansor Serba Guna (Banser) Sultra ini mengatakan bahwa dengan adanya dugaan pembengkakan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian negara dengan tafsiran ratusan juta rupiah.
“Jadi jelas, ada dugaan penyalahgunaan dana desa yang menimbulkan kerugian negara dalam proyek tersebut. Tafsiran kerugian negara sekitar seratus jutaan”, tambahnya.
Menurut informasi yang dihimpun dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banggai, La Ode Arman, mengatakan bahwa sesuai dengan pembahasan awal dalam APBDes regular tahun 2019, anggaran pembangunan JUT Liangkalolai tersebut senilai Rp248.146.000,00-.
“Dalam APBDes 2019 reguler anggaran yang disepakati sebesar Rp248.146.000,00-. Tapi setelah dimulai pekerjaan, di papan proyeknya sudah berubah. Kemudian setelah sudah berjalan setengah, mereka (Pemerintah Desa) mengajukan lagi untuk penambahan anggaran. Tapi saya tolak, saya tidak mau tanda tangan”,jelas La Ode Arman saat dikonfimasi beberapa waktu lalu.
Namun ia mengaku heran setelah melihat anggaran yang tertera di prasasti tidak sesuai dengan APBDes Reguler dan papan proyek yang terpasang. Sehingga ia menduga pembahasan APBDes perubahan tahun 2019 dilakuakan sebanyak dua kali tanpa sepengetahuan dirinya selaku lembaga legislatif yang mengawasi kinerja pemerintah desa.
Padahal dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa pasal 40 ayat 2 sangat jelas dan menekankan bahwa Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun Anggaran.
“Faktanya mereka merubah sesuka hati dan tidak mengonfirmasi BPD selaku lembaga legislatif” ucapnya.
Sehingga ia berharap agar Inspektorat Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman segera melakukan investigasi terkait dengan berbagai permasalahan yang ada di Desa Banggai.
Sementara itu, ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Banggai, La Fahamu saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp tidak memberikan respon apapun terhadap pesan yang dibacanya.(a)
Penulis: La Ode Husaini