Peradi Sultra dan Universitas Sulawesi Tenggara Teken MoU Kerja Sama PKPA

Pena Kendari355 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Koordinator Peradi Sultra Syahiruddin Latif bersama Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) Andi Bahrun menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman terkait dengan Pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) pada Senin, 15 Agustus 2022.

Rektor Universitas Sulawesi Tenggara, Andi Bahrun mengungkapkan bahwa MoU ini tidak hanya pada ruang lingkup pendidikan profesi advokat, namun juga diharapkan dalam bidang pelatihan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, seperti halnya Tridharma Perguruan Tinggi. Selain itu, bakal digelar dialog nasional terkait dengan persoalan hukum serta isu-isu nasional lainnya.

“Kerja sama kita ini, menjadi sangat menarik apalagi langsung dieksekusi,”ungkapnya.

Sementara itu,Syahiruddin Latif, mengatakan pelaksanaan PKPA harus memenuhi standar mutu dan kelayakan penyelenggaraan yang baik, seperti kurikulum atau materi pendidikan. Olehnya itu, pihaknya akan merancang mulai dari yang bersifat materi dasar, materi hukum acara litigasi dan non-litigasi.

“Tentunya materi dasar yang akan diberikan tentang  tentang hal-hal yang secara khusus tentang profesi advokat,” ungkapnya.

Para peserta PKPA juga akan diberikan materi bagaimana menjadi advokat yang profesional, baik secara keorganisasian dan termaksud tentang kode etik profesi.

“Materi PKPA, akan disampaikan secara lengkap, baik dari kalangan akademisi yang kompeten maupun para praktisi hukum sudah profesional dalam berperkara”, jelasnya.

“Jadi, terselenggaranya PKPA secara ideal, merupakan salah satu fase penting untuk melahirkan para advokat yang profesional dan berintegritas,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Direktur Pasca Sarjana Unsultra La Ode Bariun mengatakan adanya perjanjian PKPA ini diharapkan PKPA akan lebih baik dan berbobot , bukan hanya sekedar  kursus. Untuk itu harus ada perbaikan kurikulum PKPA untuk mempersiapkan dan meningkatkan kualitas advokat.

“Ini yang penting, yakni meningkatkan kualitas advokat bukan kuantitas anggotanya,” tegasnya.

Untuk itu, menurutnya, melalui kerjasama ini akan saling mendukung kedua belah pihak terutama dalam memperbaiki dan membangun sistem penegakkan dan implementasi hukum serta keadilan di Indonesia.

Editor: Sudiami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *