Polsek Watopute Dinilai Lambat Tangani Kasus Pengrusakan di Wakadia

Pena Hukum652 views

PENASULTRA.COM, MUNA – La Onda warga desa Wakadia, Kecamatan Watoputeh, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, keluhkan kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Watopute.

Bukan tanpa alasan, keluhan lelaki 77 tahun ini. Pasalnya aduan terkait pengrusakan, pencurian sapi miliknya dan pengeroyokan yang dilakukan anak kandungnya terhadap dirinya tidak diindahkan oleh satuan yang memiliki fungsi sebagai penjaga, pelindung dan pengayom masyarakat itu.

Pada awak media, lelaki itu keluhkan kisahnya tersebut. Ia mengungkapkan, sejak istri pertamanya meninggal 10 tahun silam, ia menikah lagi dengan seorang perempuan. Tujuh dari delapan anak hasil pernikahan dengan istri pertamanya, tidak menerima dirinya untuk menikah lagi sehingga hubungan bapak dan anak sudah tidak harmonis. Namun ia masih bersyukur, anak keduanya yang bernama Badaruddin tidak seperti saudaranya yang lain.

Bukan cuma itu, penuturan lelaki yang berprofesi sebagai Imam desa itu, ketujuh anaknya tersebut sudah tidak menganggap dirinya sebagai orang tua lagi. Bahkan anaknya yang bernama Wa Elfina, Wa Eni, Wa Asmalia, Wa Eka sempat melakukan pengeroyokan terhadap dirinya serta mencuri sapi miliknya pada Maret 2017 lalu. Terakhir Sabtu 16 Juni 2018, kediaman miliknya pun tak luput dari pengrusakan.

“Sudah tiga kali saya melaporkan dugaan tindak pidana ini, namun pihak Polsek Watopute tidak menerima laporan yang saya adukan,” keluh La Onda saat disambangi di salah satu rumah kerabatnya, Selasa 20 Juni 2018.

Onda betul-betul merasa kecewa dengan pelayanan yang dilakukan pihak Polsek Watopute. Bukannya menerima aduannya, justru Kapolsek Watopute menganggap dirinyalah yang salah, tanpa ia tahu pasti apa alasan dirinya divonis seperti itu.

“Masa saya yang dikeroyok, sapi dicuri dan rumah saya dirusak, saya lagi yang disalahkan pada saat melapor,” keluh Onda.

Lanjutnya, Badaruddin yang selama ini jadi pembelanya, justru ikut ditahan oleh pihak Polsek Watopute. Hal itu membuat ia tambah heran. Anaknya itu justru melerai pertikaian yang tengah terjadi antara dirinya dengan saudari-saudarinya itu justru dia ditahan.

“Anak saya ditahan sejak 16 Juni 2018 oleh Polsek Watopute. Padahal dia yang coba lerai saya ketika terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh anak-anak saya sendiri,” herannya.

Walaupun sudah merasa dirugikan, lelaki paruhbaya itu masih menyimpan secercah harapan agar Polsek Watopute bisa berlaku adil pada dirinya dan menjalankan tugas sesuai aturan.

Di tempat terpisah, Kapolsek Watopute Ipda Hida Nur mengakui jika aduan La Onda memang tidak dibuatkan laporan polisi (LP). Namun perwira satu balok kuning itu menampik jika menolak aduan La Onda.

Dengan alasan si pengadu dan teradu adalah ayah dan anak, maka saat itu pihaknya, menyarankan untuk dilakukan mediasi terlebih dahulu sebelum dilaporkan.

“Ini kan persoalan anak sama bapak, tidak elok kalau langsung dilakukan upaya hukum. Kita pingin merukunkan sebuah keluarga dengan upaya mediasi,” tuturnya saat disambangi di Polsek Watopute, Selasa 19 Juni 2018.

Namun jika La Onda ingin melaporkan, ia berjanji akan memproses saat ini juga dan akan melanjutkan pula proses LP anak La Onda yang sebelumnya.

“Kalau upaya mediasi tidak disetujui, maka laporan keduannya (bapak dan anak) itu kita proses,” terangnya.

Anak La Onda, Badarudin yang tengah ditahan Polsek. FOTO: Sudirman Behima

Sementara itu, Badaruddin saat ditemui di salah satu ruang tahanan Polsek Watopute, mengaku saat kejadian Sabtu 16 Juni 2018, dirinyalah yang dikeroyok oleh tiga kemenakannya (anak dari saudarinya). Lelaki 47 tahun itu mengatakan, selain itu ipar laki-lakinya (bapak dari kemanakan yang lakukan pengeroyokan), juga ikut menghujamkan kayu, namun saat itu sempat ditangkisnya.

“Waktu saya dikeroyok, saya lari menghindar. Tapi saya datang kembali lalu memukul kayu di tiang rumah karena kesal, bapakku diusir baru mereka lakukan pesta miras di rumah bapaku,” jelasnya.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: La Basisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *