Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Wangiwangi Diblokir Warga

Pena Daerah763 views

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Sejumlah warga pemilik lahan di Kelurahan Wandoka Utara, Kecamatan Wangiwangi memblokir jalan lingkar timur Wangiwangi Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara yang sementara dibangun oleh rekanan CV Rumah Tua, Kamis, 7 Juni 2018.

Pemblokiran jalan lingkar ini dipicu oleh ketidakjelasan ganti rugi atas tanah dan tanaman milik warga.

Usman Efendi, perwakilan pemilik lahan mengaku, pihak rekanan sudah melakukan ganti rugi pada sejumlah warga pemilik lahan. Namun, nilainya dianggap tidak sepadan dengan luasan lahan yang dimiliki warga.

Seharusnya kata dia, ganti rugi lahan ini harus mengacu pada surat keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 401 Tahun 2017 tentang besar dan standar tertinggi harga tanah dan tanaman yang digunakan untuk kepentingan umum, yaitu senilai Rp64.000 per meter.

Ia pun mencontohkan, tanah milik La Adidu seluas 16 X 22 meter seharusnya dibayar Rp202 juta. Itu pun di luar biaya ganti rugi tanaman pohon kelapa dan jambu mete. Namun Pemda hanya mentransfer di rekening La Adidu Rp2,2 juta saja.

“Ini sangat janggal dan sangat merugikan pemilik lahan”, ungkap Usman Efendi.

Samsul Efendi curiga, pekerjaan dengan pagu anggaran Rp2,8 miliar itu terkesan tertutup dan terburu-buru. Pasalnya, sebelum proyek pembangunan jalan itu dikerjakan, pihak Pemda belum melakukan sosialisasi pada pemilik lahan.

“Yang ada hanya penyampaian permintaan nomor rekening pemilik lahan untuk pembayaran ganti rugi pembebasan lahan setelah proyek dikerjakan,”jelasnya.

Menanggapi aksi blokir jalan ini, Kepala Dinas PU Tata Ruang Kabupaten Wakatobi, Kamaruddin mengaku akan berkoordinasi dengan Camat Wangiwangi.

Kamaruddin mengungkapkan, anggaran yang dipersiapkan untuk ganti rugi lahan disiapkan sekitar Rp2 miliar. Ia juga belum mengetahui pasti penyebab aksi blokir jalan para pemilik lahan yang merasa dirugikan.

“Sebelum dibayar pemilik lahan harus ikut menandatangani SPJ pencairan yang bisa diketahui berapa jumlah yang diterima tiap pemilik lahan,” tukasnya.(b)

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Kasmilahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *