PENASULTRA.COM, KENDARI – Salah satu perusahaan tambang yakni PT Duta Tambang Gunung Perkasa (PT DTGP) yang titik kordinat IUPnya berada di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) diduga tidak patuh terhadap kewajibannya kepada Negara.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara (JLP Sultra) Wawan Soneangkano kepada PENASULTRA.COM, Kamis, 8 April 2021.
Kata dia, Perusahaan tersebut diduga telah menghindari kewajibannya sebagai investor tambang terhadap Negara, dimana hingga saat ini diketahui belum melakukan pengisian Formulir untuk Data Reklamasi dan Pascatambang.
Sambung Wawan, sebelumnya, telah surat teguran dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: B-387/MB.07/DBT.PL/2021 tanggal 16 Februari 2021 Perihal Pemenuhan Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang dan Data per Tanggal 15 Maret 2021 tentang Pengisian Formulir dalam Inventarisasi Pendahuluan Pemenuhan Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang.
“Namnun, sampai saat ini PT Duta Tambang Gunung Perkasa belum juga melakukan Pemenuhan Kewajiban untuk Reklamasi dan Pascatambang Itu”, Kata Ketua JLP Sultra itu.
Lebih lanjut Wawan menjelaskan bahwa pentingnya reklamasi pasca tambang yaitu untuk memperbaiki atau menata kembali lahan yang telah dipakai oleh perusahaan tambang.
“Sebab, biasanya setelah pertambangan mengakibatkan lahan menjadi terganggu. Misalnya adanya lubang besar akibat galian selama melakukan prosese penggalian sumber daya alam.. Maka dari itu setelah selesai, pertambangan perlu melakukan reklamasi. Dan itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014, tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara”, beber Wawan.
“PT Duta Tambang Gunung Perkasa malah mengabaikan kawajiban itu, padahal ini salah satu kewajiban utama yang harus di lakukan oleh perusahaan setelah melakukan Produksi di Lokasi”, sambungnya.
Ia menyampaikan tentang dasar hukum bagi perusahaan yang tidak melakukan Reklamasi Pascatambang, lebih rinci diatur dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 itu, mestinya Perusahaan PT Duta Tambang Gunung Perkasa IUP dan IUPK harus suda dicabut atau diakhiri. Karena setelah surat teguran dari Direktorat Jenderal Mineral Batubara di keluarkan, Perusahaan tersebut diduga kuat belum melakukan Reklamasi Pascatambang.
Olehnya itu, melalu kesempatan ini, secara kelembagaan ia meminta kepada Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk segerah melakukan penyelidikan, penyidikan terhadap PT Duta Tambang Gunung Perkasa atas dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajibannya dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
“Dimana berdasarkan hasil kajian kami dari JLP SULTRA hal itu dapat mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara”, tutupnya.
Editor: Tim