PT WIN Diduga Tak Daftarkan Sebagian Besar Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan

Pena Daerah421 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – PT WIN yang beroperasi di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan diduga tidak mendaftarkan sebagian besar karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. Dimana, dari sekitar kurang lebih 400 orang, hanya sekitar 55 tenaga kerja saja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Divisi Hukum Pemuda Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Konawe Selatan (Konsel), Samsuddin saat mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan Konsel di Andoolo.

Kunjungan itu tidak lain, guna memberikan masukan terkait ketidaktaatan perusahaan tambang nikel PT WIN, dalam memberikan hak kepada karyawannya.

Ia pun mengherankan sekelas PT WIN yang belum mampu mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal kata Samsuddin, PT WIN ini sudah bertahun-tahun produksi dan menjual ore nikel, tapi belum mampu memberikan jaminan keselamatan secara utuh kepada pekerjanya.

“Wajib di daftarkan ke BPJS, karena kerja-kerja di tambang itu sangat riskan terhadap keselamatan fisik maupun jiwa pekerja di sana,” kata Samsuddin.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam UU BPJS pasal 19 tersurat secara jelas pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjannya dan menyetorkan ke BPJS.

Kemudian pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya ke BPJS. Pelanggaran terhadap pasal ini bisa di ancam pidana penjara delapan tahun atau denda Rp1 miliar.

“Jadi ada unsur pidananya di situ, ini masalah hak pekerja dan masalah kemanusiaan BPJS jangan juga berdiam diri,” pintanya.

Olehnya itu, ia mendesak BPJS Ketenagakerjaan segera menertibkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk diberikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel. Hal ini dilakukan, demi memastikan tanggunng jawab PT WIN terhadap karyawannya.

Selain itu, dia meyakini sebagai perusahaan besar, PT WIN seharusnya sudah cukup mapan dan kuat untuk memberikan jaminan bagi pekerja.

Seperti yang dituangkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Desakan penerbitan SKK ini sebagai wujud kepedulian KNPI untuk selalu menebarkan Energy Of Harmony di tengah tengah kesulitan pumuda secara khusus dan masyarakat Konsel secara umum,” cetusnya.

Pasca ini, tambah Samsuddin pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, bahwa KNPI secara kelembagaan akan bertandang ke Kejari Konsel memberikan laporan tersebut.

Lalu setelahnya, ke Ombusdman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) guna melaporkan terkait pelayanan publik.

“Termaksud Dinas Ketenagakerjaan Sultra, harus peka terhadap nasib pekerja kita di PT WIN,” tukasnya.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *