PENASULTRA.COM, BUTON TENGAH – Dalam kurun satu tahun terakhir, di bawah kepemimpinan Samahuddin dan La Ntau sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah (Buteng), tengah genjarnya melakukan penataan dan pengoptimalan pengelolaan sejumlah terminal di wilayah berjuluk “Negeri Seribu Gua” itu.
Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buteng, Pemda Buteng melakukan upaya-upaya persuasif bersama para sopir guna penertiban angkutan umum di terminal Mawengkoli serta larangan mobil berplat hitam untuk mengambil penumpang di terminal.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Buteng, LM Darmawan Hibali juga aktif bersosialisasi dengan pada para sopir angkutan umum terkait beberapa larangan dan kewajiban yang harus dipatuhi setiap sopir ketika beroperasi di terminal Wamengkoli.
“Termasuk tidak boleh mengambil penumpang di luar terminal dan seluruh mobil angkutan umum wajib membayar retribusi,” kata Darmawan saat di temui diruangannya, Senin, 16 Desember 2019.
Hal itu dilakukannya semata-mata hanya untuk mendorong pengoptimalan pengelolaan terminal Wamengkoli dan menjaga ketertiban angkutan umum yang beroperasi di terminal yang berada di Desa One Waara tersebut.
“Sudah menjadi kewajiban untuk loyal dengan pimpinan, dan untuk menjawab itu hanya dengan menunjukan kinerja. Apalagi ini untuk kebaikan masyarakat sendiri, khususnya para sopir angkutan umum di Buteng,” tutur Ketua KNPI Kota Baubau itu.
Saat ini, daerah yang dinahkodai paket kepemimpinan Samatau, Samahuddin sebagai Bupati dan La Ntau sebagai wakil bupati Buteng dengan bantuan dari Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, kini juga telah berhasil menaikan status terminal Lombe dari tipe C ke tipe B dan mengaktifkan kembali terminal yang berada di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu tersebut setelah sekian lama tak difungsikan sejak sebelum Buteng mekar dari Kabupaten Buton sebagai daerah induknya.
“Alhamdulillah itu semua tidak terlepas dari tangan dingin pak Bupati yang memiliki keinginan yang kuat untuk membawa Buteng lebih maju dan tertata,” tutur Wawan, sapaan akran Plt Kadishub Buteng.
Dari beroperasinya terminal tipe B Lombe ini mulai diperlakukan pengalihan arus lalulintas Angkutan Antar Kabupaten Dalam Provinsi (AKDP). Lanjut Wawan, dengan pemberlakuan itu, maka mobil-mobil angkutan yang mengantar penumpang dari Raha, Kabupaten Muna tidak bisa lagi langsung ke Terminal Pelabuhan Wamengkoli seperti selama ini.
Para sopir mobil angkutan dari Kabupaten Muna wajib menurunkan penumpangnya di Terminal Tipe B Lombe. Bagi penumpang yang ingin meneruskan perjalanannya ke Terminal Pelabuhan Wamengkoli, selanjutnya naik mobil angkutan Buteng yang mangkal di Terminal Tipe B tersebut.
Begitu pula sopir mobil angkutan Buteng yang mengambil penumpang di Terminal Pelabuhan Wamengkoli, tidak bisa lagi langsung mengantarnya ke Kabupaten Muna. Mereka hanya bisa mengantarnya sampai di Terminal Tipe B Lombe yang sudah ditunggu mobil-mobil angkutan Raha, Kabupaten Muna.
Sekalipun saat ini pemberlakuan AKDP tersebut menuai polemik dan penolakan khususnya sopir-sopir angkutan umum dari Raha. Darmawan berharap kepada para sopir dapat memahami tujuan dan fungsi penggunaan Terminal Tipe B ini untuk kepentingan bersama.
“Saat ini kita sudah berlakukan AKDP dan akan berjalan seterusnya yang sebelumnya sudah kita sosialisasikan sebanyak tiga kali. Ini juga nantinya akan dinikmati para sopir sendiri manfaatnya,” jelasnya.
Menurut Wawan, dengan difungsikannya Terminal Tipe B Lombe ini akan menciptakan dan memperlancar perputaran ekonomi di Kabupaten Buteng. Semua itu nantinya akan dirasakan para sopir angkutan sendiri.
Pengguna jasa lainnya, maupun masyarakat sekitar yang menjual makanan dan minuman disekitar terminal atau dalam terminal juga nantinya akan dibuatkan lapak-lapak jualan tersendiri agar teratur dan tidak semrawut.(Adv)
Penulis: Amrin Lamena