Rencana Penggunaan Jalan Umum PT Asmindo Dinilai Sebagai Malapetaka Bagi Masyarakat Angata

Pena Daerah621 views

PENASULTRA.COM, KONSEL – Rencana PT Asera Mineral Indonesia (Asmindo) menggunakan jalan umum untuk hauling terus mendapatkan penolakan dari berbagai pihak. Kini, suara penolakan datang dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kecamatan Angata (AMMKA) yang tergabung dalam beberapa lembaga diantaranya P2MKOSMAT, GPDP, HIMAKTA, dan FORMAPPIL. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Kecamatan Angata, Selasa, 25 Mei 2021.

Penanggung jawab aksi, Sarman Al Ausy mengatakan, penolakan yang mereka lakukan ini dilandasi oleh kekecewaan dan kepentingan masyarakat Kecamatan Angata. Mereka menolak keras hadirnya PT Asmindo yang rencananya akan menggunakan jalan umum untuk hauling. Dalam aksi tersebut, mereka juga melakukan penyegelan alat berat milik PT Asmindo.

“Aksi yang kami bangun hari ini merupakan aksi perdana atau seremonial, kami akan membuat lagi gerakan yang lebih besar untuk bertandang di Kantor Bupati Konsel dan kantor Gubernur Sultra yang mempunyai wewenang dalam memberikan izin kepada pihak Perusahaan PT. Asmindo,” katanya, Selasa, 25 Mei 2021.

Terkait hal ini, pihaknya terus komitmen dan konsisten melakukan perlawanan dalam upaya menolak kehadiran PT Asmindo. Pasalnya, jika PT Asmindo dibiarkan untuk melintasi jalan umum, maka sama halnya mendatangkan malapetaka bagi masyarakat yang ada di Kecamatan Angata.

“Ketika kita biarkan PT Asmindo melintasi jalan di Kecamatan Angata selama 15 tahun, maka sengaja kita mendatangkan musibah dan malapetaka bagi masyarakat”, tandasnya.

Lanjut Sarman, PT Asmindo sudah melakukan penimbunan jalan atau perluasan jalan sebelum beroperasi namun tidak memiliki izin dan belum melakukan sosialisasi di tiap tiap desa.

Menurutnya, permasalahan yang terjadi saat ini merupakan bentuk kegagalan pemerintah Baik dari Pemerintah Daerah Konawe Selatan (Pemda Konsel), maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) karena tidak cermat melihat situasi dan kondisi yang ada di wilayah Kecamatan Angata.

“Mereka seolah olah terfokus pada UU nomor 38 tahun 2004 dengan permen PU no 20/PRT/M/2011 bahwa untuk menggunakan jalan umum dibolehkan dengan beberapa syarat. Di antaranya adalah pemerintah terkait mengadakan tinjauan dengan asas pertimbangan keselamatan, tetapi dari pihak pemerintah tidak ada bahkan tidak pernah melakukan peninjauan sebelum mengambil tindakan”, ketusnya.

Olehnya itu, pihaknya mendesak Pemprov Sultra dan Pemda Konsel untuk tidak memberikan izin kepada PT Asmindo karena jika dipaksakan dan perusahaan tetap beroperasi maka tidak bisa dipungkiri akan menimbulkan konflik dikalangan masyarakat maupun di pihak Perusahaan.

“Kami yang tergabung dari gerakan ini sudah bersepakat menolak apapun bentuknya pihak PT Asmindo tidak boleh melintasi jalan di Kecamatan Angata”, tegas Sarman.

Sementara itu, Camat Angata, Hasran Parenda yang menerima pengunjuk rasa mengatakan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan untuk memberikan izin ke PT Asmindo terkait dengan rencana penggunaan jalan umum tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berusaha melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *