PENASULTRA.COM, KENDARI -Alimuddin, Satgas Pungli Sultra mengaku kesal melihat dua pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Kendari.
Kedua SPBU itu masing-masing, SPBU 74 93107 yang terletak di Jalan Ahmad Yani atau depan Swalayan Rabam, dan SPBU 74 93101 yang terletak di Jalan Saranani.
Kekesalan Alimuddin itu lantaran kedua SPBU tersebut sangat diminati para pengantri kendaraan roda empat yang diduga menggunakan tangki rakitan.
“Ini sangat meresahkan masyarakat, utamanya mereka pengguna trek enam roda. Mereka sangat kesulitan untuk mendapatkan BBM jenis solar. Sementara stok yang diberikan oleh Depot (Pertamina Kendari) cukup banyak,” ungkap Alimudin, Minggu, 3 Juni 2018.
Ia menyebut, pada 2017 saja, kedua SPBU itu telah diberi sanksi dengan pemberhentian pasokan BBM jenis solar usai kedapatan melayani pengisian jerigen.
“Saat itu sempat di hearing di DPRD Kota Kendari. Dalam hearing tersebut pihak Dispenda mengatakan bahwa SPBU 74 93107 atau Rabam ini tidak taat pajak dan layak untuk dibekukan ijinnya. Akan tetapi, itu hanya sebatas ungkapan saja,” bebernya.
Tidak sampai disitu saja, kata Alimuddin, di 2018 ini, kedua SPBU itu juga kembali di sanksi. Namun, tak kunjung kapok.
“Dalam penerapan penanganan masalah ini, pemerintah dan pihak Depot terkesan hanya tutup mata. Tak ada tindakan tegas,” semprotnya seraya berharap instansi terkait dapat turun langsung di lapangan untuk memantau aktivitas ilegal kedua SPBU itu.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Sultra, Firdaus Tahrir mengaku sangat menyayangkan tindakan menyimpang berulang yang dilakukan oleh kedua SPBU tersebut.
“Pihak Depot harus bersikap tegas dalam menindak permasalahan yang ada di SPBU. Sebab, pihak Depot punya tanggung jawab untuk membina SPBU, menjalankan semua perintah BPH Migas. Tidak semaunya sebab semua SPBU diawasi oleh BPH Migas,” tukasnya.(a)
Penulis: Chaca
Editor: Ridho Achmed