Seorang Ustad Diamankan Polisi

Pena Hukum847 views

Gara-gara Postingan Provokatif di Media Sosial Facebook

PENASULTRA.COM LUWUK– Seorang ustad di kota Luwuk berinisial KH, diamankan polisi, Rabu (22/5) malam. Pengamanan terhadap ustads itu diduga akibat salah satu postingannya di media sosial yang dinilai sangat provokatif. 
Berdasarkan informasi yang diterima Banggai Post, ustadz KH dijemput pukul 21.30 wita saat berada di sekitaran Teluk Lalong. Tanpa perlawanan, polisi langsung menggelandang ustadz tersebut menggunakan sebuah mobil. 

Informasi yang juga dihimpun Banggai Post, ustads KH pada Rabu siang kemarin memposting status yang diduga provokatif, dan menyudutkan aparat pengamanan yang mengawal aksi di Jakarta. 
Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh SIk yang kemudian berhasil dihubungi Banggai Post mengatakan, polisi tidak pandang bulu. Siapa saja yang melanggar akan dijemput untuk dimintai keterangan untuk pertanggungjawaban hukumnya.

“Semua harus dipertanggungjawabkan di muka hukum,” singkatnya via pesan singkat WhatsApp, Rabu malam.
Jika dalam pemeriksaan ustads KH terbukti bersalah maka kemungkinan terbesarnya akan dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.(jy)

Sumber : Banggai Post Koran Digital