Tak Kantongi SIUP-MB, Minuman Beralkohol di THM Ini Disita Polisi?

Pena Hiburan772 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini melakukan pemerikasaan Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) pada sejumlah tempat-tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari.

Informasi yang dihimpun PENASULTRA.COM, Wixel Hotel Kendari menjadi salah satu THM yang dirazia dan sejumlah minuman beralkohol berbagai merek yang dimiliki, disita oleh aparat penegak hukum dengan alasan tidak memiliki SIUP-MB.

Menejer Wixel Hotel Kendari, Robi membenarkan jika baru-baru ini pihak Polda telah melakukan pemeriksaan SIUP-MB. Namun pihaknya membantah jika ada penyitaan minunan beralkohol.

“Jadi bukan disita, hanya pengambilan sampel oleh Polda,” kata Robi saat ditemui di Wixel Hotel Kendari baru-baru ini.

Disisi lain, pihaknya juga mengaku bingung dengan pemeriksaan SIUP-MB yang dilakukan di perusahaannya. Sebab menurut Robi, selama ini pihaknya hanya menggunakan SITU-MB untuk melakukan penjualan minuman beralkohol, dan sepengetahuannya, SIUP-MB itu hanya diperuntukkan bagi distributor.

“Adapun perbedaan SITU-MB dan SIUP-MB, itu seharusnya disosialisasikan dulu Disperindag,” tuturnya.

Hal senada diungkapkan menejer salah satu THM di Kendari yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia menuturkan, penjualan minuman berarkohol yang membutuhkan SIUP-MB itu hanya diperuntukkan bagi distributor, sementara penjual eceran itu cukup memiliki SITU-MB.

“Seharusnya itu terlebih dahulu disampaikan ke kami bagaimana caranya supaya kita juga memiliki SIUP-MB. Jangan tiba-tiba melakukan pemeriksaan baru langsung main sita tanpa dasar aturan yang jelas,” tandasnya.

Sejauh ini pihak Disperindag Kota Kendari belum bisa dikonformasi. Akan tetapi, informasi yang diperoleh dari beberapa manager THM, Disperindag sudah mengagendakan pertemuan dengan masing-masing manager THM untuk membahas terkait SIUP-MB dan SITU-MB.(b)

Penulis: La Ode Muh Faisal
Editor: Kas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *