PENASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Teguh Setyabudi agar segera membubarkan panitia seleksi (Pansel) sekretaris daerah provinsi (Sekprov).
Sebab, menurut Koordinator Lapangan Aksi Massa, Sudarsin, kebijakan Pj Gubernur Sultra tersebut telah melanggar Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Kepegawain Nasional (BKN) Nomor K.26-30/V.100-2/99 Tahun 2015 tentang penjelasan atas kewenangan penjabat kepala daerah di bidang kepegawaian.
“Jika merujuk pada peraturan tersebut, seharusnya Pj Gubernur Sultra tidak membentuk Pansel. Karena, keputusan yang dilakukan dapat memiliki akibat hukum pada aspek kepegawaian,” tekan Sudarsin saat memimpin aksi unjuk rasa di area kantor Gubernur Sultra, Jumat 6 Juli 2018.
Selain mendesak pembubaran Pansel, Sudarsin juga meminta Teguh Setyabudi menghentikan berbagai bentuk mutasi pejabat di lingkup Pemprov Sultra.
“Tugas utama Pj sesuai dengan undang-undang adalah menyukseskan pemilihan kepala daerah dan menciptakan iklim pemilihan kepala daerah yang kondusif. Bukan malah melakukan mutasi jabatan dilingkungan kepegawaian Pemprov Sultra,” bebernya.
Selain kedua tuntutan tersebut, massa aksi juga menolak adanya lelang pembentukan mitra wilayah pertambangan atau tim sembilan pada blok Marape dan blok Sua Sua.
“Kami ingin tim sembilan itu juga dibubarkan,” ucap Sudarsin.
Ia menganggap, kebijakan pembentukan tim sembilan itu melanggar undang-undang. Pasalnya, sejauh ini belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang pembentukan tim sembilan tersebut.
“Selain itu investasi pertambangan yang ada di Sultra lebih banyak asas mudaratnya dari pada asas manfaanya,” tambah dia lagi.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, Laode Ali Akbar yang menerima massa Aliansi Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara justru merasa kebijakan yang dilakukan Pj Gubernur Sultra telah sesuai dengan aturan yang ada.
“Meski saya bukan pembuat kebijakan, tapi kami yakin Pj sudah melakukan sesuai aturan,” ucap penuh keyakinan.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed