Usai Ditetapkan, Dokumen Raperda Konkep Dibawa Pulang Kabag Hukum

PENASULTRA.COM, KONAWE KEPULAUAN – Rapat Paripurna Pembahasan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Reguler Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tahun anggaran 2019 telah ditetapkan.

Namun, usai Pemda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konkep menetapkan Perda dan APBD, sekitar pukul 13.15 Wita, seluruh dokumen baik pandangan dua fraksi maupun sambutan Bupati Konkep langsung dibawa kabur oleh Kabag Hukum Pemda Konkep.

“Dokumennya dibawa pulang sama Kabag Hukum padahal kami juga ini minta untuk jadikan arsip dan di dibagikan ke teman-teman Pers untuk bahan publikasi. Sekarang apami jadinya kalau sudah dibawa pulang dokumennya,” ungkap Untung, Staf Bidang Persidangan DPRD Konkep dihadapan sejumlah awak media usai paripurna, Jumat  30 November 2018.

Kekesalan yang sama diungkapkan oleh sejumlah awak media. Jovi, wartawan anoatimes.com juga menyayangkan tindakan Kabag Hukum Konkep yang langsung membawa pulang dokumen paripurna tersebut.

“Harusnya dokumen itu jangan langsung dibawa pulang. Kita juga ke sini karena tugas peliputan dan itu harus dipublis biar masyarakat Konkep tau berapa anggaran tahun ini dan Perda apa saja yang ditetapkan. Ini namanya kita tidak dihargai,” kata Jovi.

Rasa kekesalan lainnya juga disampaikan Ajad Sudrajad, wartawan mediakendari.com. Ia menilai, keterbukaan informasi pemerintahan Bupati Konkep patut dipertanyakan.

“Ini ada apa, kok kami tidak diberikan dokumen untuk bahan pemberitaan di media kami. Patut kita pertanyakan hal ini,” kesalnya.(b)

Penulis: Nanang Sofyan
Editor: La Ode Muh. Faisal