PENASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Yusmin mengatakan, tak akan memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada setiap pemilik IUP yang tidak memenuhi tiga faktor.
Ketiga faktor tersebut yakni, pemilik IUP harus punya izin yang lengkap, tidak ada ketunggakan pajak atau pajaknya harus Clean dan Clear (CnC) serta memastikan pengelolaan lingkungannya baik.
“Ini yang harus dipenuhi. Karena sekarang banyak IUP yang akan mati pada 2020,” kata Yusmin saat menyampaikan materi dalam coffe morning Penasultra.com di Claro Hotel Kendari, Jumat 26 April 2019.
Menurut Yusmin, meski ia baru menjadi kepala bidang di ESDM, ia akan terus memantau semua IUP di Sultra.
“Amdal harus yang baru, jangan pake amdal lama. Pajak harus CnC tidak boleh ada yang menunggak. IUP tidak akan saya perpanjang jika tidak reklamasi,” tekannya.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed