PENASULTRA.COM, JAKARTA – Kementrian ESDM tindak tegas tiga perusahaan PT Integra Mining Nusantara (IMN), PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), dan PT Hoffmen Energi Perkasa (HEP).
Tuntutan itu disampaikan Koalisi Aktifis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (Kapitan) Sultra saat berunjuk rasa di sejumlah Kantor Kementrian di Jakarta, Jumat 15 November 2019.
Koordinator Kapitan Sultra, Asrul Rahmani mengatakan, ketiga perusahaan yang beroperasi di Sultra itu terindikasi melakukan aktivitas penambangan ilegal (illegal mining).
Disebutnya, hingga saat ini, PT Integra belum juga melunasi kewajiban jaminan reklamasi (Jamrek). Serta, telah melakukan aktivitas bongkar di terminal khusus (Tersus) tanpa dokumen AMDAL, izin pembangunan, dan izin pengoperasian Tersus.
Sementara itu, PT AMIN diduga telah melakukan aktivitas di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian LHK. Serta, terindikasi melakukan bongkar muat biji nikel di Tersus perusahaan lain.
Sama halnya dengan PT Hoffmen. Perusahaan tambang batu yang beroperasi di Kecamatan Moramo Utara, Kanupaten Konawe Selatan ini diduga membangun Tersus di luar titik koordinat.
Bahkan, perusahaan ini terindikasi memperluas pengrusakan garis pantai dan menimbun laut tanpa dilengkapi AMDAL Tersus dari Kementrian LHK. Ditambah lagi dugaan maladministrasi penerbitan IUP Eksplorasi dan IUP Produksi.
“Atas dasar itu kami yang tergabung dalam Kapitan Sultra mendesak Kementrian ESDM RI segera mengambil tindakan tegas terhadap tiga perusahaan pertambangan tersebut karena diduga melakukan aktivitas ilegal,” tegas Asrul.
Sebelumnya, melalui Surat Ka Dinas ESDM Sultra Nomor 540/.968 tertanggal 1 November 2019, aktivitas penambangan PT Integra resmi dihentikan sementara. Salah satu penyebabnya yakni belum melunasi kewajiban Jamrek.
“Iya dihentikan sementara, karena kami PT Integra masih dalam tahapan teguran kedua dari ESDM agar dibenahi semuanya dulu,” ucap Benyamin, Kepala Teknik Pertambangan (KTT) PT Integra saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis 7 November 2019 lalu.(b).
Penulis: Faisal